Soal Revisi UU Kejaksaan, Pakar Hukum: Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan

  • Bagikan
HSR Imperium sukses mengupas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 melalui Forum Grup Diskus. (Foto: Fajar Ahmad/Pribumi).

Pribumi.co.id, Pangkep – Forum Grup Diskusi (FGD) yang digelar oleh HSR Imperium sukses mengupas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dari perspektif hukum, politik, serta komunikasi dan koordinasi, dihadiri akademisi dan aktivis, berlangsung di Cafe Muda Mudi, Kota Makassar, Senin (10/2/2025) kemarin.

Mengangkat tema “Quo Vadis Revisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Terkait Perspektif Hukum, Politik, dan Komunikasi – Koordinasi”, diskusi ini menarik perhatian puluhan peserta.

Perdebatan menghangat ketika membahas pasal 8 ayat 5 yang dianggap bermasalah dalam konsep Dominus Litis—peran kejaksaan dalam proses hukum.

Sejumlah narasumber ternama hadir, di antaranya Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr Aminuddin Ilmar, Pengamat Politik Universitas Hasanuddin Dr Adi Suryadi Culla, Pakar Komunikasi Politik Universitas Hasanuddin Dr Hasrullah, serta Dr Dra Irwani Pani, yang bertindak sebagai moderator.

Dalam diskusi, Prof Aminuddin Ilmar menekankan bahwa revisi terhadap UU Kejaksaan muncul akibat kebutuhan penyesuaian tugas dan kewenangan kejaksaan dengan kondisi hukum saat ini.

Meski begitu, dia mengakui revisi tersebut menimbulkan perdebatan karena perbedaan substansi di kalangan akademisi dan praktisi hukum.

“Sejak awal, revisi ini memang menuai pro dan kontra. Kewenangan penyelidikan oleh kepolisian sebenarnya sudah berjalan baik, tetapi dengan adanya revisi ini, justru berpotensi menimbulkan ketegangan antara kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Dr Adi Suryadi Culla menyoroti kemungkinan kepentingan politik dalam revisi UU Kejaksaan. Menurutnya, perluasan kewenangan kejaksaan berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

“Akumulasi kewenangan ini bisa menimbulkan konflik kepentingan yang berdampak pada tumpang tindih antara kepolisian dan kejaksaan. Perlu ada kajian lebih mendalam agar revisi ini tidak menjadi alat kepentingan politik,” tegasnya.

Di sisi lain, Dr Hasrullah menekankan pentingnya komunikasi dalam menyikapi revisi undang-undang ini. Ia mengingatkan bahwa beberapa pasal dalam revisi tersebut dapat memicu potensi konflik.

“Jika fungsi masing-masing lembaga penegak hukum dijalankan sesuai aturan, maka sistem hukum kita akan berjalan baik. Oleh karena itu, revisi ini harus dikaji ulang agar tidak menimbulkan ketegangan antara kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.

Diskusi yang berlangsung hingga jelang malam ini menegaskan pentingnya kajian lebih mendalam sebelum revisi UU Kejaksaan diberlakukan. Para akademisi dan peserta sepakat bahwa perubahan regulasi harus dilakukan dengan cermat demi menjaga keseimbangan kewenangan antar lembaga hukum di Indonesia. (Fajar Ahmad)

  • Bagikan