Keadilan Tertunda! Kritik Tajam terhadap Unit PPA Polrestabes Makassar

  • Bagikan
Ilustrasi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, Makassar – Penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar kembali mendapat sorotan.

Jupri, seorang pengamat sosial, menyampaikan kritiknya terkait hal tersebut saat ditemui di salah satu warung kopi di kawasan Jalan Gunung Salahutu, Kota Makassar, Kamis (16/1) kemarin.

Menurut Jupri, lambannya penanganan kasus di Unit PPA mencerminkan lemahnya perhatian terhadap hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

“Seharusnya ada langkah konkret dan cepat yang diambil, bukan hanya membiarkan kasus-kasus ini menumpuk tanpa penyelesaian,” tegasnya.

Ia juga menyoroti minimnya transparansi dalam penanganan kasus yang sering kali berujung pada kekecewaan korban dan keluarganya.

“Korban sudah mengalami trauma berat. Jika penanganan lambat, itu sama saja menambah penderitaan mereka,” tambah Jupri.

Jupri mendesak pihak kepolisian agar meningkatkan kinerja Unit PPA dengan memastikan semua laporan kasus kekerasan ditangani secara profesional dan berorientasi pada keadilan bagi korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik tersebut. Publik kini menantikan langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

Sebelumnyai, kasus ini telah dilaporkan dengan nomor laporan LP/410/III/2024/Restabes Makassar/Polda Sulsel. Dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/270/VI/RES.1.24/2024/Reskrim pada 26 Juni 2024.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 330 Ayat (1) KUHP tentang “Barang Siapa dengan Sengaja Menarik Seseorang yang Belum Cukup Umur dari Kekuasaan yang Berwenang”. (R35)

  • Bagikan