Pribumi.co.id, SELAYAR – Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS), wadah perhimpunan wartawan lokal Kabupaten Kepulauan Selayar, telah resmi melaporkan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial kepada Polres Kepulauan Selayar.
Pelaporan ini dilakukan terhadap pemilik akun Facebook bernama Prince Muhammad pada Sabtu (6/7/2024).
Rombongan dari IJAS tiba di Mapolres Kepulauan Selayar sekitar pukul 11.30 Wita dan diterima oleh KSPT Bripka Halim di ruang SPKT Polres Kepulauan Selayar.
Turut hadir dalam penerimaan tersebut Ps. Kasi Humas Polres Aipda Andre Suardi, Piket Reskrim, dan Piket Intelkam.
Pelaporan ini dipimpin oleh Andi Afdal dari Media Selayar sebagai pelapor, dengan sejumlah wartawan lain yang turut sebagai saksi.
Wartawan yang jadi saksi adalah Imran Hasan Media LSM-LPRI, Nur Kamar Kontributor TVRI Sulsel, Aslang Jaya Selayarnews, Dewi Kekira Bukamatanews, Abd Malik suryatimur.com, Rusman Republiknews, dan Syarul Radja dari media Upeks.
IJAS melaporkan bahwa antara 24 Juni hingga 4 Juli 2024, pemilik akun Facebook Prince Muhammad mengunggah konten yang menghina profesi wartawan di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Salah satu postingannya di Grup Facebook Wajah Selayar pada 4 Juli 2024 menyatakan, “Tidak ada yang berani mengkritik pemerintah, media lokal terlalu banyak makan uang haram dan pengecut.”
Afdal, dari Media Selayar, mewakili wartawan dari IJAS sebagai pelapor, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
‘Saya sebagai wartawan biasa membuat berita pembangunan pemerintah, tetapi juga melakukan kontrol terhadap pemerintah. Saya tidak pernah menerima uang haram. Apa yang dikatakan adalah penghinaan,” ujarnya.
Koordinator Ikatan Jurnalis Selayar, Andi Afdal, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi kehormatan dan integritas profesi jurnalis.
“Kami tidak bisa membiarkan penghinaan semacam ini berlanjut. Jurnalis memiliki peran penting dalam masyarakat, dan menghina mereka dengan tuduhan menerima uang haram adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Afdal berharap agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Sementara terlapor, pemilik akun Prince Muhammad, saat dikonfirmasi melalui pesan messenger mengaku sedang dicari oleh Mabes Polri terkait kasus referendum Papua.
“Jangan bossku, saya lagi dicari oleh Mabes Polri gara-gara isu referendum Papua,” tulisnya.
Dalam kasus ini, pemilik akun tersebut dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai UU ITE, dapat dikenakan hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Afdal menekankan pentingnya penggunaan media sosial dengan bijak dan penghormatan terhadap profesi jurnalis.
“Saya berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan selalu menghormati pekerjaan jurnalistik,” tandasnya. (*)






