Satreskrim Polres Pangkep Sidak ke Sejumlah SPBU, Ada Apa?

  • Bagikan
Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep melakukan sidak ke sejumlah SPBU. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, Pangkep – Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep melakukan sidak ke sejumlah SPBU untuk antisipasi kecurangan dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) jelang perayaan Idul Fitri 2024/1445 H.

Kasat Reskrim Pangkep, Iptu Prawira Wardany mengatakan, sidak ini merupakan perintah langsung Kapolres Pangkep untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap SPBU, guna mengantisipasi kecurangan yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat umum.

“Menindaklanjuti sebagaimana adanya pemberitaan di media terkait oknum SPBU yang mencampur BBM jenis pertalite dengan air,” ungkap Iptu Prawira Wardany dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/4/2024) kemarin.

“Sidak ini juga untuk memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat pemudik menjelang dan setelah libur panjang perayaan Idul Fitri 1445 H tahun 2024 terhadap SPBU di Wilayah Kabupaten Pangkep,” tambah dia.

Sementara Kanit Tipidter Polres Pangkep, Ipda Wildan Syauqil Umam dalam sidak ini dijelaskan, pihaknya mengecek langsung ketersediaaan BBM, serta kecocokan harga yang tertera pada mesin SPBU dengan jumlah BBM dalam pembelian satu liternya. Selain itu, juga kemurnian BBM untuk memastikan tidak ada cairan lain yang terkandung pada BBM tersebut.

“Kita bersama dengan unit metrologi legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pangkep melakukan tera pompa ukur BBM pada SPBU menggunakan alat tera berkapasitas 20 liter, untuk mengecek apakah hasilnya sesuai atau tidak dengan toleransi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) di seluruh SPBU di wilayah Pangkep, dan selanjutnya kami akan melakukan pengecekan kandungan yang tersedia dalam sampling BBM apakah murni atau tidak,” terang Ipda Wildan Syauqil Umam.

Oleh karena itu, Ipda Wildan Syauqil Umam, pihaknya mengimbau kepada pengusaha SPBU untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan tidak melakukan kegiatan usaha dengan kecurangan kepada konsumen.

“Apabila terindikasi adanya kecurangan, bisa dikenakan UU perlindungan konsumen dan apabila terindikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi maka akan dikenakan UU Migas, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Ipda Wildan Syauqil Umam. (**)

  • Bagikan