Pribumi. co. id Pangkep — Agar setiap unjuk rasa dan kegiatan massa bisa berjalan aman dan tertib, Polres Pangkep menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) tentang pengendalian massa dan penyampaian pendapat di muka umum.
Kegiatan yang digelar Rabu, (17 /3 2025), di Aula Polres Pangkep, diikuti seluruh personel Satuan Samapta, dibuka langsung oleh Kasi Hukum Polres Pangkep, IPTU Hasri Laco.
Dalam pemaparannya, IPTU Hasri menekankan pentingnya profesionalisme, humanis, dan proporsional bagi personel Polri saat bertugas menghadapi aksi massa.
“Setiap personel harus memahami peran dan tanggung jawabnya. Semua tindakan di lapangan harus sesuai hukum, agar masyarakat tetap merasa aman dan kegiatan penyampaian pendapat berjalan lancar,” tegas IPTU Hasri.
Sosialisasi ini membahas secara rinci Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa dan Perkap Nomor 7 Tahun 2012 terkait tata cara pengamanan aksi massa. Kegiatan ini sekaligus menyamakan persepsi seluruh personel dan meningkatkan kesiapsiagaan saat bertugas.
Hasilnya, kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar, diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan Polres Pangkep kepada masyarakat sekaligus menjaga citra positif Polri.
Dengan sosialisasi ini, Polres Pangkep berharap setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum tetap kondusif, aman, dan terkontrol dengan baik.








