Pribumi.co.id, Pangkep — Layanan perizinan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terus menunjukkan kemajuan signifikan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pangkep mencatat sebanyak 6.482 perizinan online berhasil diterbitkan sejak Januari hingga September 2025.
Dari jumlah tersebut, 6.301 izin diterbitkan melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) dan 181 izin melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Kepala DPMPTSP Pangkep, Sulfida Hasan, mengatakan peningkatan pelayanan berbasis digital ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Alhamdulillah, masyarakat Pangkep semakin antusias mengurus perizinan mereka. Sebagian sudah terbiasa dengan sistem online, dan bagi yang belum, kami tetap dampingi di Mall Pelayanan Publik,” ujar Sulfida, Senin (6/10/2025).
Ia menegaskan, layanan manual tetap tersedia bagi warga yang belum familiar dengan sistem digital, sementara petugas di lapangan siap membimbing agar proses berjalan lancar.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Pangkep, Hamzah, menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan beberapa aplikasi untuk mendukung sistem perizinan daring, di antaranya OSS RBA, SIMBG, dan SiCantik (Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik).
“Melalui aplikasi-aplikasi ini, berbagai izin bisa diurus secara mudah dan efisien. Misalnya izin kesehatan, operasional sekolah, dan izin penelitian kini bisa dilakukan secara online lewat SiCantik,” jelasnya.
Aplikasi SiCantik sendiri merupakan platform berbasis cloud yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membantu instansi pemerintah dalam mengelola layanan perizinan non-berusaha dan non-perizinan secara elektronik.
Selain itu, Hamzah menambahkan, tata kelola pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pangkep kini lebih tertib dan efisien.
“Setiap loket sudah memiliki petugas khusus. Jadi masyarakat yang datang langsung dilayani secara terarah oleh petugas di counter masing-masing,” katanya.
Adapun rekapitulasi izin DPMPTSP Pangkep sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai 9.595 izin dengan rincian: Penelitian (392), SIMBG (181), Kesehatan (514), OSS NIB (6.301), OSS/MPP (1.682), Pendidikan SD Negeri (277), Pendidikan Swasta (1), PAUD (16), SMP Negeri (78), SMP Swasta (2), PPKPR Non-Berusaha (35), PPKPR Berusaha (5), Reklame (5), SIU Perikanan (31), dan SIPI (75).
Capaian tersebut menunjukkan transformasi pelayanan publik di Pangkep semakin adaptif terhadap era digital. Pemerintah daerah berharap ke depan seluruh jenis perizinan dapat dilakukan secara daring untuk memangkas waktu, biaya, dan potensi birokrasi berbelit.




