Pribumi.co.id, Pangkep – Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kembali mengungkap kasus pidana yang merugikan masyarakat. Dalam konferensi pers hasil Operasi Sikat Lipu 2025 yang digelar di Aula Polres Pangkep, Kelurahan Padoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, Selasa (16/9/2025), polisi memaparkan pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pengobatan supranatural.
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran SH, didampingi Kanit Tipidter Ipda Azwin Mubarok dan KBO Reskrim Abdul Kadir, menjelaskan kronologi kejadian. Kasus ini terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025, di Jalan Sukawati, Kelurahan Padoang Doangan. Korban berinisial AS (42), warga Kecamatan Minasatene, menjadi sasaran tipu muslihat seorang perempuan berinisial KS (46) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
“Pelaku mengaku memiliki kemampuan mengobati penyakit akibat santet. Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan membeli sesajen,” ungkap AKP Imran.
Namun, uang yang diberikan korban tidak pernah dipakai membeli sesajen, melainkan untuk kebutuhan pribadi pelaku. Bahkan, untuk memperkuat tipuan, KS melakukan trik dengan memecahkan telur yang di dalamnya terdapat jarum, seolah-olah bukti korban benar-benar terkena santet.
Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian hingga Rp33,6 juta. Barang bukti yang diamankan polisi berupa ATM BRI, rekening koran, buku tabungan, cincin, serta gelang berwarna merah.
“Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok pengobatan supranatural. Jangan mudah percaya, apalagi sampai menyerahkan harta benda,” tegas AKP Imran.
Polres Pangkep memastikan akan menindak tegas setiap tindak pidana serupa untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang merugikan.




