Kejari Pangkep Sosialisasikan Pendampingan Jaga Desa di Pulau Kulambing

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep melakukan ‎sosialisasi pendampingan Jaga Desa di Pulau Kulambing. (Foto: Arman/Pribumi)

Pribumi.co.id, Pangkep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menggelar sosialisasi pendampingan program Jaga Desa di Pulau Kulambing, Desa Mattiro Uleng, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep, Kamis (4/9/2025).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola Dana Desa agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pangkep, Samgar Siahaan, dalam paparannya menjelaskan bahwa Dana Desa 2025 difokuskan pada delapan bidang prioritas.

Bidang-bidang tersebut mencakup pengentasan kemiskinan ekstrem, pencegahan dan penurunan stunting, penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur padat karya tunai, pengembangan ekonomi lokal melalui BUMDes dan UMKM, peningkatan kualitas sumber daya manusia, mitigasi bencana dan pelestarian lingkungan, serta pelestarian budaya dan partisipasi masyarakat.

“Dana Desa harus dikelola dengan akuntabel dan transparan. Kami hadir untuk mendampingi, bukan menghakimi,” ujar Samgar.

Dia juga mengingatkan potensi kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa, baik yang bersifat administratif maupun yang dilakukan secara sengaja.

Menurutnya, kesalahan tidak selalu berasal dari kepala desa, melainkan bisa terjadi akibat kelalaian admin keuangan, perencanaan yang lemah, atau penyusunan laporan yang tidak sesuai.

Namun, ia menegaskan bahwa ada pula kesalahan yang tergolong murni dilakukan oleh kepala desa, seperti duplikasi anggaran, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, peminjaman dana untuk kepentingan pribadi, pemotongan dana, perjalanan dinas fiktif, serta markup pembayaran honor dan bahan proyek.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pangkep, Zulfadly, menekankan pentingnya realisasi anggaran sesuai aturan. Ia menyebut bahwa Dana BUMDes harus dikelola secara profesional karena akan dievaluasi secara berkala.

“Dana Desa wajib dilengkapi RAB dan laporan pertanggungjawaban yang rinci. Kewajiban pajak juga harus dipenuhi, tidak boleh ditunda atau dipinjam,” kata Zulfadly.

Dia juga mendorong pemanfaatan aset desa, seperti dermaga, agar dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD).

Menurutnya, tahun depan alokasi Dana Desa akan menurun, sehingga desa perlu mengembangkan koperasi dan menjadikan BUMDes sebagai mitra Bulog dalam distribusi bahan pokok.

Dalam upaya memperkuat kapasitas hukum di tingkat desa, Zulfadly mengungkapkan rencana pembentukan dua paralegal di setiap desa.

“Paralegal ini akan kami latih agar bisa membantu kepala desa dalam menghadapi persoalan hukum dan menjalankan fungsi pemerintahan,” ujarnya.

Kepala Desa Mattiro Uleng, Lukman, menyambut baik kegiatan ini dan berharap pendampingan hukum dapat membantu desa dalam mengelola anggaran secara lebih tertib dan aman.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kasi Datun Kejari Pangkep Samgar Siahaan, Sekdis DPMD Pangkep Zulfadly, Sekcam Liukang Tupabbiring Utara Muh Alwi, perangkat desa, RT/RW, pendamping desa, BPD, LPM, serta tokoh masyarakat setempat. (Arman/Pribumi)

  • Bagikan