Pribumi.co.id, Jeneponto – Seorang pria berinisial ISS alias I (30) ditangkap polisi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, atas dugaan kasus penipuan bermodus hipnotis dengan dalih menawarkan pengobatan alternatif. Dalam aksinya, pelaku diduga berhasil menggasak uang tunai serta perhiasan milik korban.
Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pelaku diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto di Lingkungan Tarusang, Kelurahan Monro-Monro, Kecamatan Binamu, pada Rabu (2/7/2025) malam.
“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial ISS alias I. Ia merupakan tersangka penipuan dengan modus hipnotis,” ujar Uji kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).
Peristiwa penipuan itu dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MDR pada April 2024 lalu. Menurut keterangan polisi, kejadian bermula ketika pelaku berpura-pura menawarkan jasa pengobatan alternatif kepada korban di Dusun Tamanroya, Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat.
“Korban awalnya dipanggil pelaku dan diajak naik ke dalam mobil untuk proses pengobatan. Setelah di dalam, pelaku meminta korban menjulurkan tangan,” tutur Uji.
Tanpa sadar, korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2,7 juta, serta dua cincin emas masing-masing seberat 4 gram dan 2 gram. Dugaan sementara, korban berada dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh hipnotis.
“Modus pelaku adalah memperdaya korban agar menyerahkan barang-barang berharganya dalam keadaan tidak sadar,” jelas Uji.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Bangkala, Polres Jeneponto, untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah ada korban lain yang mengalami hal serupa.





