Pemerintah Desa Mattiro Bulu Bentuk Koperasi Merah Putih

  • Bagikan
Suasana Musyawarah Desa (Musdes) Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Mattiro Bulu. (Foto: Arman/Pribumi).

Pribumi.co.id, Pangkep – Pemerintah Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) khusus untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih.

Musyawarah desa ini berlangsung di Kantor Desa Mattiro Bulu yang terletak di Pulau Karanrang, Jumat (9/5/2025).

Dalam sambutannya, Kepala Desa Mattiro Bulu, Mutmainna, menekankan pentingnya semangat kewirausahaan dalam pengelolaan koperasi.

“Kami berharap agar pengurus bisa memiliki jiwa bisnis dalam mengembangkan koperasi, karena ini adalah amanah presiden. Koperasi nantinya diharapkan dapat mengurangi jumlah kemiskinan di desa dan membuka lapangan kerja baru,” kata Mutmainna.

Dia juga menambahkan bahwa soliditas antaranggota merupakan kunci keberhasilan koperasi.

“Pengurus koperasi harus menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggotanya supaya tujuan pembentukan koperasi bisa tercapai,” ujarnya.

Senada dengan itu, Camat Liukang Tupabbiring Utara, Husni Tamrin, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi desa ini adalah langkah strategis yang selaras dengan kebijakan nasional.

“Perintah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025,” ucap Husni.

Melalui musyawarah tersebut, disepakati beberapa keputusan penting, antara lain penetapan nama koperasi sebagai Koperasi Desa Merah Putih Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, dengan alamat di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu.

Susunan pengurus koperasi juga telah ditetapkan, H Mansyur dipercaya sebagai ketua, didampingi Amar Ma’ruf sebagai Wakil Ketua Bidang Usaha dan Kumala sebagai Wakil Ketua Bidang Anggota.

Sementara posisi sekretaris dipegang oleh Andini dan bendahara oleh Ramlah. Adapun struktur pengawas terdiri dari Kepala Desa sebagai ketua, serta Muhlis dan Abdul Gafur sebagai anggota.

Musdes juga menyepakati besaran simpanan anggota, yakni Rp500.000 untuk simpanan pokok dan Rp50.000 untuk simpanan wajib, dengan masa jabatan pengurus selama lima tahun.

Kegiatan Musdes ditutup dengan penandatanganan berita acara serta sesi foto bersama. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Camat Liukang Tupabbiring Utara Husni Tamrin, Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Muhammad Arsyad Hasan, Tenaga Ahli P3MD Sri Wahyuningsi, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para pendamping lokal dan pendamping desa.

  • Bagikan