Pribumi.co.id, Pangkep – Pernyataan anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Partai Demokrat, Muh Ramli, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah tenaga harian lepas (THL), aliansi mahasiswa, dan GRIB Jaya, menuai polemik.
Dalam forum yang digelar bersama Komisi I DPRD, BKPSDM, dan Inspektorat Pangkep itu, Ramli menyampaikan pernyataan yang belakangan memicu kontroversi.
“Saya tidak mau lagi ada yang bilang DPRD takut bupati. Jangankan satu bupati, dua bupati sekalipun saya tidak takut,” ujarnya dalam rapat tersebut belum lama ini.
Ucapan Ramli sontak menyita perhatian publik. Kritik berdatangan, termasuk dari kalangan partai politik. Sekretaris Partai NasDem Pangkep, Abdul Kadir yang akrab disapa Kadir Emo, menilai pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang wakil rakyat.
Tak berselang lama, sebuah spanduk bertuliskan “Seret Ramli ke Meja Etik” terpajang di pagar Kantor DPRD Pangkep sebagai simbolik aksi protes dari pihak yang merasa tersinggung.
Nama Ramli juga menjadi perbincangan di media sosial. Suasana makin panas setelah beredar tangkapan layar grup WhatsApp berisi dugaan ancaman pembunuhan terhadapnya.
Dalam pesan tersebut, seorang anggota grup berinisial MH menulis, “Mau dipenggal lehernya itu Ramli, sudah tidak ada etika dalam berbahasa, apalagi menyebut nama bupati ta.”
Merespons hal itu, Ramli melaporkan MH ke Polres Pangkep atas dugaan ancaman pembunuhan.
Di tengah polemik yang bergulir, pandangan hukum datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Anwar Borahima.
Menurutnya, pernyataan Ramli dalam RDP masih berada dalam koridor tugas konstitusional sebagai anggota DPRD.
“Apa yang diucapkan Ramli disampaikan di ruang rapat resmi, dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD. Lagi pula, itu ditujukan pada jabatan, bukan kepada pribadi,” ujar Anwar saat ditemui Pribumi usai bermain tenis di Jalan Cendana, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Sabtu (19/4/2025).
Anwar menjelaskan, secara yuridis, jabatan publik seperti bupati adalah entitas struktural, bukan individu. Oleh karena itu, menurutnya, tidak terdapat unsur penghinaan personal dalam ucapan Ramli.
“Bupati itu bukan orang, tapi jabatan. Tidak ada penghinaan terhadap jabatan, yang ada itu penghinaan terhadap pemangku jabatan. Coba lihat kasus Rocky Gerung, dia berkali-kali mengkritik bahkan menghina Presiden, tapi tidak bisa diproses hukum karena tidak menyasar pribadi Jokowi,” jelasnya.
Lebih jauh, Anwar menekankan bahwa seorang anggota DPRD memiliki hak imunitas, yakni kekebalan hukum atas pendapat yang disampaikan dalam forum resmi.
“Hak imunitas ini dijamin undang-undang, baik dalam Pasal 160 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maupun Pasal 20A ayat (3) UUD 1945,” katanya.
Hak tersebut, lanjut Anwar, menjadi pondasi penting dalam menjalankan fungsi kontrol dan representasi terhadap aspirasi rakyat.
“Tanpa perlindungan ini, anggota dewan akan ragu menyampaikan kritik. Padahal, demokrasi butuh suara-suara yang berani dan jujur,” tandasnya.








