Dana Desa Diperiksa, Kades Ngaku Setor Rp60 Juta ‘Uang Damai’ ke Oknum Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi karikatur suap. (Dok: Faried/Pribumi)

Pribumi.co.id, Takalar – Seorang kepala desa di Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, mengaku pernah menyetor uang tunai sebesar Rp60 juta ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Takalar. Uang itu, kata dia, diserahkan melalui sekretaris desanya atas permintaan oknum penyidik.

“Betul, kami menyerahkan uang itu. Sekdes saya yang antar langsung ke unit Tipikor, sekitar tanggal 8 April lalu,” kata sang kepala desa yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, hanya menyebut inisial RST, dilansir dari Harian Fajar, Rabu, 16 April 2025.

Menurut pengakuannya, penyerahan uang itu berkaitan dengan pemeriksaan penggunaan dana desa tahun anggaran 2023. RST mengaku, saat diperiksa penyidik, ada permintaan uang yang nilainya tak kecil, Rp60 juta.

“Waktu itu kami dipanggil untuk dimintai keterangan. Tahun 2023 memang ada temuan Rp4 juta berdasarkan audit Inspektorat. Tapi sudah kami selesaikan,” ujarnya.

Menariknya, tak berselang lama setelah penyerahan uang, pihak kepolisian diklaim menghubungi kembali Sekdes untuk mengambil separuh dari jumlah tersebut.

“Rp30 juta dikembalikan. Katanya itu atas perintah Wakapolres yang diteruskan ke Kasat Reskrim,” tutur RST.

Namun, versi aparat penegak hukum berbeda 180 derajat. Kepala Unit Tipikor Polres Takalar, Ipda Asrul, membantah keras tudingan itu. Ia bahkan menyebut dirinya tak pernah melihat uang sepeser pun.

“Boro-boro Rp60 juta, satu rupiah pun kami tidak pernah terima. Silakan langsung konfirmasi ke Sekdesnya kalau tidak percaya,” kata Asrul kepada wartawan.

Kendati begitu, ia mengakui bahwa pihaknya memang sedang memeriksa RST dan Sekdesnya terkait dugaan penyimpangan Dana Desa 2023.

“Proses klarifikasi sudah dilakukan sesuai berita acara,“ katanya.

“Yang seperti ini harus diluruskan. Jangan sampai kabar-kabar yang tidak jelas ini berkembang liar. Bisa merusak citra kami,” tambah Asrul.

Asrul juga menyarankan agar pihak yang menudingnya mengonfirmasi langsung ke Sekdes dan pendamping desa yang disebut-sebut membawa uang tersebut.

Dia menyebut, berdasarkan informasi yang dihimpunnya, dana itu disiapkan sebagai bentuk inisiatif internal antara kepala desa, Sekdes, dan pendamping desa—konon untuk berjaga-jaga jika ditemukan kerugian negara.

“Itu uang justru sudah dikembalikan oleh Sekdes ke tempat dia meminjam. Tapi dia tidak laporkan ke Pak Desa kalau uangnya sudah dia kembalikan,” ujar Asrul.

Unit Tipikor Polres Takalar, kata dia, hingga saat ini masih berada di tahap pengumpulan bahan keterangan dan dokumen awal, terkait laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Komara pada tahun anggaran 2023.

“Belum sampai pada pengambilan keterangan dari kepala desa dan sekdes. Yang kami periksa baru perangkat desa dan kaur keuangan,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang drama seputar pengelolaan Dana Desa yang kerap kali menjadi ladang konflik kepentingan. Dalam banyak kasus, dugaan penyimpangan kerap kali dibarengi bisik-bisik permintaan “uang damai”—meski sering kali sulit dibuktikan.

  • Bagikan