Evaluasi TPP Kemendes, Reformasi SDM atau Kepentingan Politik?

  • Bagikan
Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. (Dok: Ist)

Pribumi.co.id, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mendapat mandat penuh dari Komisi V DPR untuk memilih tenaga profesional yang akan membantunya dalam menjalankan tugas.

Langkah ini sekaligus menegaskan posisi kementerian dalam melakukan evaluasi terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang selama ini berperan dalam program pembangunan desa.

Anggota Komisi V DPR, A Bakri HM, menegaskan bahwa TPP Kemendes sejatinya merupakan tenaga kontrak yang setiap tahunnya dievaluasi oleh menteri.

Oleh karena itu, kata Bakri, jika ada tenaga yang tidak diperpanjang kontraknya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya kementerian untuk menyaring figur-figur profesional yang sesuai dengan visi pembangunan desa.

“Jadi, apa yang dilakukan Menteri Desa itu sudah melaksanakan tugas sesuai dengan hasil rapat DPR,” ujar Bakri, Selasa (4/3/2025).

Lebih lanjut, Bakri membantah bahwa penghentian sejumlah TPP terkait dengan kepentingan politik, khususnya bagi mereka yang sebelumnya maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.

Dia menegaskan bahwa pemilihan tenaga profesional bertujuan untuk memastikan bahwa program pendampingan desa tetap berjalan dengan fokus yang murni, tanpa terpengaruh oleh kepentingan lain.

“Takutnya nanti ada benturan kepentingan. Oleh sebab itu, pendamping desa perlu orang profesional yang benar-benar memiliki visi untuk mensejahterakan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, menilai bahwa pengelolaan tenaga pendamping profesional di Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk di Kemendes PDT, harus didasarkan pada indikator yang jelas.

Hal ini diungkapkan dalam audiensi bersama anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia).

Menurut Huda, alasan pemberhentian sejumlah TPP karena faktor pencalegan terkesan mengada-ada. Pasalnya, tidak ada aturan yang melarang tenaga pendamping desa untuk menggunakan hak politiknya dalam pemilu.

Bahkan, menurut laporan TPP, ada korespondensi antara KPU dan Kemendes PDT yang menyatakan bahwa pendamping desa tidak memiliki kendala hukum untuk maju sebagai caleg.

“Lalu, tiba-tiba sekarang mereka dipersoalkan bahkan diberhentikan gara-gara mereka nyaleg. Padahal mayoritas mereka adalah TPP dengan masa kerja dan pengalaman panjang,” ujar legislator PKB tersebut.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa para TPP yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif berasal dari berbagai partai, termasuk PDI Perjuangan, PKB, Golkar, hingga Gerindra.

Terkait hal itu, keputusan pemberhentian mereka seharusnya dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, bukan sekadar alasan politis.

Perdebatan seputar evaluasi dan pemberhentian TPP menunjukkan adanya tantangan dalam memastikan kebijakan tetap berjalan transparan dan profesional.

Di satu sisi, kementerian memiliki kewenangan penuh untuk menentukan struktur tenaga pendamping yang sesuai dengan kebutuhannya.

Namun, di sisi lain, DPR dan berbagai pihak menekankan pentingnya pengelolaan SDM yang berlandaskan pada indikator kinerja yang jelas.

Dengan latar belakang ini, evaluasi terhadap TPP diharapkan dapat menghasilkan sistem yang lebih adil dan profesional.

Apakah ini menjadi awal dari reformasi besar dalam pengelolaan tenaga pendamping desa? Waktu yang akan menjawabnya.

  • Bagikan