Pribumi.co.id, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, didampingi Wakil Kepala Kejati Sulsel, Teuku Rahman, serta Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu (19/2/2025).
Ekspose tersebut juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, bersama Kasi Pidana Umum, Jaksa Fasilitator, dan Calon Jaksa Kejari Maros melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kasus yang diajukan untuk penyelesaian RJ melibatkan tersangka Hamzah bin Mansur alias Anca (35), yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait kasus penganiayaan terhadap Ketua RT 3 Balang-balang, IS (38).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024, di Lingkungan Kasuarrang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Kejadian bermula ketika korban IS bertanya kepada saksi AR mengenai isu yang beredar di masyarakat Balang-Balang terkait jabatan yang lebih tinggi dari RT.
Percakapan ini berujung pada perdebatan yang memicu insiden pemukulan oleh tersangka Hamzah terhadap korban IS.
Tersangka Hamzah diketahui merupakan seorang kepala keluarga dengan dua anak yang masih kecil serta istri yang sedang hamil anak ketiga.
Ia bekerja sebagai buruh harian lepas dan tinggal bersama mertua laki-laki yang mengalami lumpuh akibat stroke.
Penyelesaian perkara melalui RJ diajukan dengan beberapa pertimbangan, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun.
Kemudian, luka yang dialami korban telah sembuh tanpa meninggalkan bekas, dan kesepakatan damai telah tercapai antara korban dan tersangka serta mendapat respons positif dari masyarakat.
Kajati Sulsel Agus Salim menyetujui permohonan RJ setelah mempertimbangkan ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni dari korban, tersangka, dan keluarga. Semua telah memenuhi ketentuan Perja 15. Korban juga sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” ujar Agus Salim.
Terkait disetujuinya proses RJ ini, Kajati Sulsel meminta Kejari Maros segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
Selain itu, Jaksa Fasilitator Kejari Maros juga telah memberikan bantuan kepada keluarga tersangka sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial-ekonomi mereka. (**)








