Polemik RKUHAP: Dominus Litis Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra

  • Bagikan
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar, Dr Andi Arfan Sahabuddin. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, MAKASSAR – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi perhatian kalangan akademisi dan praktisi hukum di Indonesia.

Salah satu aspek yang menjadi perdebatan adalah peran dominus litis Kejaksaan dalam proses peradilan pidana melalui revisi tersebut.

Sejumlah praktisi hukum di Kota Makassar turut angkat bicara mengenai asas dominus litis dalam rancangan RKUHAP.

Sebagian besar dari mereka menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan jika jaksa mendapat peran ganda sebagai penyidik sekaligus penuntut.

Mereka berpendapat bahwa tugas kepolisian sebaiknya tetap difokuskan sebagai penyidik, sementara kejaksaan sebagai penuntut umum guna menjaga keseimbangan dalam sistem peradilan.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar, Dr Andi Arfan Sahabuddin, menegaskan bahwa asas dominus litis seharusnya tidak mengubah struktur peradilan yang telah ada.

Ia menyatakan bahwa kepolisian tetap harus menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan, sedangkan kejaksaan tetap berada dalam ranah penuntutan dengan menjunjung tinggi keadilan, independensi, dan objektivitas.

“Jangan sampai asas dominus litis ini merusak sistem hukum yang sudah ada. Kita harus menghindari ketidakseimbangan dan ketidakadilan dalam proses peradilan pidana,” tegas Andi Arfan.

Menurutnya, RKUHAP harus lebih mempertegas pembagian tugas antara penyidik dan penuntut, serta memastikan bahwa asas diferensiasi tetap dihormati dalam proses penegakan hukum.

Revisi UU Kejaksaan ini pun terus menuai polemik. Para akademisi dan praktisi hukum sepakat bahwa revisi ini perlu dikaji ulang secara mendalam dengan melibatkan partisipasi publik secara luas.

Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan di masa mendatang.

Di tengah perdebatan ini, para pakar berharap Presiden memberikan arahan yang jelas agar masalah ini dapat diselesaikan sebelum revisi disahkan.

  • Bagikan