Pribumi.co.id, Maros – Masih ingat kasus pemuda bernama Andi alias Black (20) yang menghabisi nyawa bos roti Maros, Makmur (53), dan anaknya Abdillah (27) pada Rabu (6/12/2023) lalu. Kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Maros.
Black terancam hukuman mati usai didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap kedua orang tersebut. Andi dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHPidana (pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun),” demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Maros, Jumat (15/3/2024).
Black menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Kamis (14/3). Dalam dakwaan jaksa, Black juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana. Dalam pasal ini, Terdakwa bisa dihukum maksimal 15 tahun penjara.
“Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana,” kata jaksa.





