Pribumi.co.id, Pangkep – Terhitung sejak 15 Maret 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkep resmi menahan oknum Kabag Umum Setda Pangkep berinisial WP bersama pihak swasta berinisial SF pada kasus dugaan korupsi pengadaan Closed-Circuit Television (CCTV), Jumat (15/3/2024).
Kedua tersangka itu ditahan Kejari Pangkep usai diperiksa pada Jumat (15/3), di mana sebelumnya WP dan SF merupakan saksi menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan CCTV yang tersebar di 30 Kelurahan.
“Kejari Pangkep telah menaikkan status dari dua orang saksi menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan CCTV,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep, Sulfikar dalam keterangan persnya, Jumat (15/3).
Lanjut Sulfikar, penetapan kedua tersangka ini setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 85 saksi dan satu orang ahli, alhasil Tim Kejari menemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak hari ini tanggal 15 Maret 2024 hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pangkep,” tegas Sulfikar.
Modus Operandi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep, Sulfikar menjelaskan, sebelumnya tersangka WP saat masih menjabat pelaksana tugas (Plt) Camat Pangkajene pada 2022, saat itu WP bersama SF membentuk tim yang terdiri dari enam orang.
“Tim itu mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh kelompok masyarakat dan meminta 30 lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV masing-masing sebesar Rp 150 juta,” kata dia.
“Adapun tujuan pengambilalihan kegiatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan karena kegiatan ini tidak pernah diusulkan 30 lurah sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas,” tambah Sulfikar.
Hal tersebut lanjut Sulfikar, dimanfaatkan WP dan SF untuk membuat rencana anggaran biaya (RAB) dengan cara yang tidak profesional dan melakukan mark up item-item anggaran.
“Para tersangka juga menyuruh seseorang melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan itu dilaksanakan kelompok masyarakat,” ungkap dia.
“Hasil perbuatan WP dan SF, tim penyidik dan tim auditor melakukan penghitungan kerugian negara dengan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Selain itu penyidik juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp 400 juta,” pungkas Sulfikar. (**)




