Pribumi.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) pada Jumat, 10 Januari 2025 lalu.
Perkara bernomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-Amir), yang maju dengan nomor urut 3.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Ruang Sidang Panel 3, kuasa hukum pemohon, Andi Surya Citra Lestari, memaparkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan petahana Muhammad Yusran Lalogau-Abd Rahman Assagaf (nomor urut 1).
Pemohon menuding pasangan tersebut secara terang-terangan melibatkan tenaga harian lepas (THL) atau honorer dalam tim pemenangan mereka yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep.
“THL yang dimaksud adalah Jaelani dan Suhaelnur. Keduanya tercatat sebagai pegawai THL berdasarkan SK pengangkatan Nomor 1076 Tahun 2023. Bukti ini tercantum dalam dokumen P-5,” ujar Andi Surya.
Dugaan Pelanggaran Petahana
Kuasa hukum AMKA-Amir juga menuding KPU Pangkep membiarkan pelanggaran tersebut tanpa sanksi. Bahkan, laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu Pangkep tidak membuahkan hasil, karena Pihak Terkait tidak dipanggil untuk memberikan keterangan.
Selain itu, pemohon menyebut petahana Muhammad Yusran Lalogau melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut pemohon, pasangan nomor urut 1 memanfaatkan program bantuan sosial dan melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kurun enam bulan sebelum pencalonan.
“Mutasi dan pembagian Bansos itu dilakukan untuk keuntungan petahana, yang jelas melanggar aturan yang berlaku,” tegas Andi Surya.
Pemohon juga menyoroti dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN, THL, pejabat daerah, dan perangkat desa.
Pelanggaran tersebut, kata dia, menunjukkan ketidakberhati-hatian KPU Pangkep dalam menetapkan pasangan calon.
Permohonan Pembatalan Hasil Pilkada
Dalam petitumnya, kuasa hukum AMKA-Amir meminta MK membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Pangkep yang diterbitkan KPU Pangkep pada 4 Desember 2024.
Mereka juga meminta pembatalan penetapan pasangan Muhammad Yusran Lalogau-Abd. Rahman Assagaf sebagai pemenang Pilkada.
“Pemohon meminta MK menyatakan hasil rekapitulasi tidak sah dan tidak mengikat, serta membatalkan keputusan KPU Nomor 1081 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan nomor urut 1 sebagai kepala daerah terpilih,” tandas Andi Surya.








