Pribumi.co.id, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, dipecat karena melanggar kode etik pada Rabu (3/7) lalu.
Namun, dalam perkembangan terbaru, banyak pihak termasuk media massa yang telah mengekspos ranah pribadi terutama dari pihak korban.
Menyikapi hal ini, Dewan Pers mengimbau kepada pekerja media dan wartawan untuk tidak mencampuri urusan pribadi baik korban maupun pelaku dalam kasus Hasyim Asyari.
“Pers telah secara terang-terangan mengungkapkan seluruh identitas korban. Pemberitaan semacam ini dianggap berlebihan,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam pernyataan tertulis, Sabtu (6/7/2024).
Ninik menegaskan, keluarga korban dan pelaku memiliki hak atas kehidupan pribadi yang harus dihormati oleh semua pihak.
“Walaupun korban telah bersedia membuka diri, pers harus tetap menunjukkan rasa hormat, mengikuti aturan yang berlaku, dan tidak boleh mengungkap identitas korban dengan membeberkan informasi pribadi lainnya,” tambahnya.
Namun demikian, Ninik menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, pers wajib mematuhi kewajiban etik sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), termasuk menguji kebenaran informasi, tidak membuat opini yang menghakimi, dan selalu mengutamakan prinsip praduga tak bersalah.
“KEJ juga menuntut pers untuk menghormati privasi dan pengalaman traumatis subjek berita dalam penggunaan gambar, foto, dan suara,” jelas Ninik.
Dewan Pers menegaskan pentingnya menghindari pemberitaan yang berlebihan terhadap korban, keluarga korban, pelaku, dan keluarga pelaku, karena hal tersebut dapat menjadi dasar untuk menggugat pers sesuai dengan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.
“Jika hal ini terjadi, akan merugikan pers dan masyarakat secara keseluruhan. Kita harus menjaga kemerdekaan pers dengan baik untuk mencegah hal tersebut terjadi,” tutup Ninik.







