Pribumi.co.id, LUWU – Seorang ayah di Luwu berinisial MS (43) diduga tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.
Satreskrim Polres Luwu melalui Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Bua, dipimpin langsung oleh Kanit I Ipda Moch Ryan Kurniawan menangkap tersangka saat bersembunyi di rumah keluarganya, di Kecamatan Bua, pada Senin sore(10/6/2024)
MS yang diamankan polisi, mengakui dirinya telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya SE (14) yang masih duduk di bangku SMP itu, sejak Desember 2023 hingga Juni 2024 secara bertahap.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh menerangkan, terbongkarnya kasus ini setelah korban yang tidak tahan melaporkan hal tersebut kepada ibu kandungnya.
Ibu kandung korban yang tidak terima perbuatan suaminya itu melaporkan hal tersebut ke Polisi.
“Dari hasil interogasi kami, bahwa MS telah melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya sebanyak 4 kali di secara bertahap mulai Desember 2023 hingga Juni 2024,” ungkap AKP Saleh.
Lanjut Saleh, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Kemudian denda paling banyak Rp 5.000.000.000, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak,” tutup Kasat Reskrim AKP Muh Saleh. (*)




