Pribumi,co.id, Maros – Terdakwa kasus pembunuhan bos roti di Maros, Andi alias Black (20) meminta keringanan hukuman usai dituntut penjara seumur hidup. Terdakwa beralasan bahwa dirinya adalah tulang punggung keluarganya.
Diberitakan sebelumnya, Black mengakui telah menghabisi nyawa bos roti Maros, Makmur (53) dan anaknya, Abdillah (27) lantaran sakit hati.
Usai tuntutan penjara seumur hidup dibacakan Jaksa Sofianto Dhio dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (29/5/2024) kemarin, Hakim Ketua Khairul menanyakan kepada terdakwa ingin mengajukan pembelaan atau tidak.
“Sekarang kamu punya hak mengajukan pembelaan, hari ini boleh, minggu depan juga boleh,” kata Hakim Ketua Khairul.
Mendengar hal tersebut, Black berdiskusi singkat dengan penasihat hukumnya, hingga akhirnya terdakwa Black memutuskan siap mengajukan pembelaan melalui penasihat hukumnya itu.
“Hari ini? (Pembelaan diri sebagai Terdakwa),” tanya Khairul.
“Ya,” jawab Black dengan mengangguk.
Setelah itu, penasihat hukum Black membacakan beberapa poin pembelaan terdakwa, di antaranya adalah Black tidak membawa alat untuk dijadikan senjata pembunuhan dan mengambil barang apa pun di rumah korban.
“Terdakwa tidak membawa alat apa pun ke dalam rumah, ia dengan tangan kosong dan bahwa Terdakwa tidak mengambil apa pun dari rumah korban,” ungkap Khalam dengan harapan terdakwa mendapat keringanan hukuman.
Lebih lanjut Khalam menyebut status Black yang merupakan tulang punggung keluarga. Penasihat hukum berharap hal itu sebagai hal yang meringankan hukuman Black.
“Adapun hal yang dijadikan pertimbangan Yang Mulia, Terdakwa menyesali dan mengakui kesalahannya, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya,” tambahnya.
“Terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” lanjutnya.
Setelah Penasihat Hukum membacakan nota pembelaan, Hakim ketua menegaskan poin pembelaan itu kepada Terdakwa. Black ditegaskan memulai perbuatannya karena perkataan-perkataan korban dan ia tidak membawa senjata ke rumah korban.
“Pada pokoknya, menurut Penasihat Hukum, kamu melakukan perbuatan itu terjadi karena perkataan-perkataan. Dan kamu ke rumah korban tidak membawa alat,” ujar Khairul.
Khairul pun menanyakan Black tentang hal yang ingin disampaikan setelah pembelaan diajukan. Black kembali menegaskan ia meminta keringanan hukuman karena ia tulang punggung keluarga.
“(Saya) tulang punggung keluarga. Ada mamaku dan bapakku (sudah) tidak ada,” ujar Black di hadapan majelis hakim.
Mendengar pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum pun memberikan tanggapan di akhir persidangan. Jaksa tetap pada tuntutannya.
“Kami tidak anggap (pembelaan) itu keringanan karena sudah ada di tuntutan. Jadi, kami tetap pada tuntutan,” ujar Jaksa Dhio. (**)








