Pribumi.co.id MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah untuk memperkuat tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar, Jumat (28/8/2026).
Munafri menjelaskan, perubahan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Pembaruan mencakup kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan aset, pemanfaatan barang milik daerah, pengamanan administrasi, fisik dan hukum, hingga penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, serta pemusnahan aset.
Regulasi tersebut juga memperkuat pengelolaan dokumen kepemilikan dan indikator kinerja aset sebagai instrumen evaluasi.
Menurut Munafri, penyusunan Ranperda ini sekaligus merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
“Perubahan ini diharapkan mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang semakin tertib administrasi, tertib fisik, tertib hukum, serta memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Munafri.
Ia berharap pembaruan regulasi tersebut dapat memperkuat akuntabilitas keuangan Pemkot Makassar sekaligus mendukung upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah.




