Pribumi.co.id Makassar – Peletakan batu pertama pembangunan Kantor Pelayanan BPKB Prototype Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026 berlangsung di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dan dihadiri Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Gidion Arif Setyawan, para pejabat utama Polda Sulsel, serta sejumlah kepala kepolisian resor di wilayah sekitar Makassar.
Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa pembangunan kantor pelayanan BPKB tersebut merupakan bangunan tipe C dan menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ini tipe C yang terbesar, untuk anggarannya menggunakan APBN sebesar Rp39 miliar,” ujar Djuhandhani saat kegiatan berlangsung.
Namun, berdasarkan pantauan di lokasi proyek, nominal yang tercantum pada papan informasi pekerjaan menunjukkan nilai kontrak fisik sebesar Rp24.675.840.000. Perbedaan angka tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai rincian anggaran pembangunan yang sebenarnya.
Dikonfirmasi terkait perbedaan data tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes Pol Pria Budi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjelaskan bahwa terdapat kekeliruan penyampaian informasi saat sesi wawancara singkat dengan media.
Menurut dia, kondisi lokasi yang ramai saat kegiatan berlangsung diduga menyebabkan informasi yang disampaikan tidak terdengar secara utuh.
“Pak Kapolda salah dengar pada saat doorstop yang disampaikan oleh vendor karena suasana saat itu ramai. Anggaran sebenarnya total Rp35.092.966.000, sedangkan untuk konstruksi fisik sebesar Rp24.675.840.000,” kata Pria Budi melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan bahwa dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran mengetahui secara rinci struktur pembiayaan proyek tersebut. Menurutnya, perbedaan angka yang muncul bukan disebabkan adanya perubahan nilai proyek, melainkan karena perbedaan antara total anggaran dan nilai kontrak pekerjaan fisik yang sedang dikerjakan.
“Karena pada saat itu situasi lagi ramai sehingga kurang terdengar saat disampaikan, maka terjadi kekeliruan penyampaian. Untuk anggaran pembangunan tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat pernyataan atau klarifikasi tambahan dari Kapolda Sulsel terkait perbedaan nominal yang sempat disampaikan dalam kegiatan peletakan batu pertama tersebut.
Perbedaan angka antara nilai total anggaran dan nilai kontrak fisik merupakan hal yang lazim dalam proyek pemerintah. Meski demikian, keterbukaan informasi kepada publik tetap menjadi aspek penting guna memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran dapat dipahami secara jelas dan terhindar dari kesalahpahaman.




