Ditutup Mendadak Tanpa Koordinasi, Yayasan Almira Mitra Sejahtera Tuntut Keadilan untuk SPPG 03 Labakkang

  • Bagikan

Pribumi.co.id Pangkep — Kebijakan penutupan sementara sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pangkep menuai sorotan. Penanggung jawab Yayasan Almira Mitra Sejahtera, Nur Diana, angkat bicara dan mempertanyakan mekanisme serta sikap pihak terkait yang dinilai minim koordinasi.

Dalam keterangannya kepada media, Kamis (2/4/2026), Nur Diana menyayangkan pemberitahuan penutupan sementara SPPG 03 Kampung Beru, Kelurahan Labakkang, Kecamatan Labakkang, yang disampaikan melalui pesan WhatsApp tanpa komunikasi awal yang memadai.

Menurutnya, SPPG yang dikelola yayasan tersebut baru beroperasi sekitar satu bulan dan belum pernah menerima keluhan ataupun laporan negatif dari masyarakat. Seluruh persyaratan administratif, kata dia, pada prinsipnya telah dipenuhi, kecuali instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang saat ini masih dalam tahap pembangunan.

“Kami sangat menyayangkan tidak adanya koordinasi sebelumnya. Seharusnya ada ruang komunikasi untuk menjelaskan kondisi di lapangan. IPAL memang sedang kami bangun, bukan diabaikan,” ujar Nur Diana.

Ia menilai, keputusan penutupan yang terkesan mendadak tidak mencerminkan prinsip pembinaan yang adil dan proporsional. Terlebih, menurutnya, masih terdapat sejumlah SPPG lain yang diduga belum sepenuhnya menyelesaikan persyaratan serupa, namun tidak mendapatkan perlakuan yang sama.

“Kami hanya meminta keadilan. Jika memang ada kekurangan, berikan kami waktu untuk menyelesaikannya, bukan langsung ditutup. Ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat yang sudah berjalan dengan baik,” tegasnya.

Nur Diana juga menekankan bahwa pihak yayasan memiliki komitmen penuh untuk memenuhi seluruh standar yang ditetapkan, termasuk penyelesaian IPAL dalam waktu dekat. Ia berharap kebijakan yang diambil dapat mempertimbangkan aspek keberlanjutan layanan dan asas keadilan bagi seluruh penyelenggara.

Adapun SPPG yang disebut turut terdampak penutupan sementara antara lain SPPG Pangkajene Samalewa 01, SPPG Minasatene Biraeng, SPPG Mattiro Sompe 02, serta SPPG 03 Labakkang.

Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil), Amrin, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kewenangan terkait kebijakan tersebut berada di tingkat pusat.

“Waalaikumsalam, kalau masalah itu bukan wewenang kami, wewenangnya ada di Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN pusat,” ujarnya singkat.

Situasi ini mencerminkan perlunya penguatan koordinasi lintas tingkatan agar setiap kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan serta keadilan bagi mitra pelaksana di lapangan. Yayasan Almira Mitra Sejahtera pun berharap ada ruang dialog terbuka guna mencari solusi terbaik tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat penerima manfaat.

  • Bagikan