Pribumi. co. id Pangkep — Polemik distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat, kali ini di Pulau Kapoposang, Desa Mattiro Ujung, Kabupaten Pangkep. Puluhan nelayan setempat menyegel fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 76.90604, Kamis (2/4/2026), menyusul munculnya dugaan ketidaksesuaian antara data pasokan dan realisasi di lapangan.
Aksi tersebut dipicu oleh informasi yang beredar di tingkat desa terkait volume Biosolar yang disebut tidak sepenuhnya dibongkar di lokasi sebagaimana tercantum dalam dokumen distribusi.
Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Mattiro Ujung, Nasaruddin Gante, mengatakan pihaknya menemukan adanya perbedaan angka yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Menurut dokumen yang diterima pemerintah desa, pasokan Biosolar pada Senin (30/3) tercatat sebesar 64 kiloliter (kL) atau sekitar 64.000 liter. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari lapangan, jumlah yang dibongkar disebut hanya sekitar 15 ton, sementara sisanya diinformasikan disalurkan melalui sub-penyalur.
“Perbedaan ini belum bisa disimpulkan sebagai pelanggaran. Kami masih menelusuri apakah terdapat perbedaan metode pencatatan atau memang ada persoalan dalam distribusi,” ujar Nasaruddin.
Ia menambahkan, perbedaan satuan antara kiloliter dan ton memerlukan penghitungan teknis lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian data secara presisi.
Kepala Desa Mattiro Ujung, Hasanuddin, memilih mengambil sikap hati-hati dengan menunda penandatanganan berita acara pembongkaran.
“Saya belum menandatangani karena masih ada informasi yang perlu diklarifikasi. Kami ingin semuanya terang sebelum diputuskan,” katanya.
Selain persoalan volume, nelayan juga mengeluhkan harga jual Biosolar yang disebut mencapai Rp7.000 per liter. Angka ini berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp6.800 per liter.
Sejumlah warga menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, mengingat BBM subsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, termasuk nelayan kecil.
Menanggapi hal ini, Posbakum Desa Mattiro Ujung menyatakan tengah menyiapkan langkah klarifikasi, termasuk penelusuran dokumen distribusi, pengecekan sistem pencatatan pada mesin pompa, serta penelusuran jalur distribusi ke sub-penyalur.
Pihaknya juga berencana menyampaikan laporan kepada Pertamina Regional Sulawesi serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memperoleh penjelasan menyeluruh.
Pengawasan distribusi BBM subsidi sendiri berada di bawah regulasi pemerintah melalui BPH Migas, yang mengatur tata kelola penyaluran agar tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBUN 76.90604 belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memastikan keberimbangan informasi serta memperoleh penjelasan langsung dari pihak terkait.




