Pribumi. co. id Jakarta — Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru yang krusial. Dalam 24 jam terakhir, perhatian publik tak lagi semata tertuju pada penangkapan pelaku, tetapi bergeser pada arena hukum yang dinilai akan menentukan arah keadilan: peradilan umum atau militer.
Desakan agar kasus ini diadili secara terbuka di peradilan umum kian menguat. Amnesty International Indonesia bersama Koalisi Masyarakat Sipil menilai, mekanisme tersebut menjadi kunci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, terlebih setelah terungkap bahwa terduga pelaku merupakan empat prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa aturan hukum yang berlaku saat ini sudah jelas mengatur posisi tersebut. Menurutnya, anggota TNI wajib tunduk pada peradilan umum jika terlibat dalam tindak pidana umum.
“Undang-Undang TNI dan TAP MPR menegaskan kewajiban itu. Jadi hukum yang baru yang harus dipakai, bukan hukum yang lama,” tegasnya.
Kekhawatiran soal potensi impunitas juga disuarakan Koalisi Masyarakat Sipil. Al Araf dari Centra Initiative mengingatkan, jika kasus ini ditarik ke peradilan militer, bukan tidak mungkin akan menutup peluang pengungkapan aktor yang lebih besar di balik peristiwa tersebut.
“Bisa saja ada rantai komando lebih tinggi sebagai aktor intelektualnya,” ujarnya.
Kecurigaan Menguat, Penetapan Tersangka Dipertanyakan
Di sisi lain, langkah cepat TNI dalam menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka justru memunculkan tanda tanya. Kuasa hukum korban, M. Fadhil Alfathan, mengaku terkejut dengan pengumuman yang dinilai mendadak.
“Kami cukup kaget. Sampai saat ini kami masih mempertanyakan, penyelidikan seperti apa yang dilakukan?” ungkapnya di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Ia mengingatkan kemungkinan bahwa pihak yang ditetapkan bukan pelaku utama, atau bahkan ada upaya untuk mempersempit kasus menjadi tindakan individu, bukan serangan terstruktur terhadap pembela hak asasi manusia.
Pihaknya pun mendesak agar keempat tersangka segera diserahkan ke Polda Metro Jaya guna diproses melalui peradilan umum yang dinilai lebih terbuka.
Kondisi Korban Berangsur Membaik
Di tengah dinamika hukum yang memanas, kabar baik datang dari kondisi korban. Andrie Yunus dilaporkan mulai menunjukkan perbaikan setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menyampaikan bahwa Andrie kini dirawat di unit High Care Unit (HCU) dan terus dipantau secara ketat oleh tim medis.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan proses penanganan kasus berjalan serius hingga tuntas, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
DPR Turun Tangan, Aktor Intelektual Diburu
Perhatian juga datang dari parlemen. Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal kasus ini.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan komitmen lembaganya untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus perlindungan terhadap para pembela HAM.
“Kasus ini harus dituntaskan, termasuk mengungkap aktor intelektual di baliknya,” tegasnya.
Hingga kini, motif dan dalang utama masih menjadi misteri. Publik pun terus mengawal ketat, berharap kasus ini tidak berujung panjang tanpa kepastian seperti yang pernah terjadi pada kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Kasus Andrie Yunus kini bukan sekadar perkara kriminal, melainkan ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap pejuang hak asasi manusia di Indonesia.




