Pribumi. co. id Pangkep — Di tengah derasnya arus informasi yang berkelindan di media sosial dan sejumlah platform daring, nama Fadli, Ketua Umum HMI Cabang Pangkep, sempat terseret dalam pusaran tuduhan dugaan keterlibatan narkotika. Isu itu menyebar cepat, membangun opini liar sebelum sempat diuji kebenarannya.
Alih-alih membalas dengan retorika, Fadli memilih jalan yang lebih terukur: pembuktian.
Melalui pemeriksaan NAPZA di RSUD Batara Siang, Fadli dinyatakan tidak menunjukkan adanya gejala penggunaan narkotika maupun zat psikoaktif. Hasil tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA Nomor 062/RSBS/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026.
Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif, meliputi fisik diagnostik, psikiatrik, serta pemeriksaan penunjang lainnya pada pukul 10.25 WITA. Dari rangkaian prosedur medis tersebut, tidak ditemukan indikasi sebagaimana tudingan yang beredar di ruang publik.
Langkah ini menjadi bentuk klarifikasi terbuka atas isu yang berkembang. Di era digital, tuduhan dapat menyebar dalam hitungan detik, sementara verifikasi membutuhkan keberanian dan kesediaan untuk diuji. Nama baik bisa terkikis oleh asumsi, tetapi kebenaran selalu memerlukan proses.
Ketua HMI Komisariat STKIP, Lukman, turut angkat bicara. Ia meminta kepada saudara Dandi untuk tidak menyebarkan informasi hoaks atau membangun opini sesat yang berpotensi merugikan nama baik Ketua Umum HMI Cabang Pangkep.
“Kami meminta saudara Dandi menghentikan penyebaran informasi yang belum tentu kebenarannya. Tuduhan tanpa dasar hanya akan memperkeruh suasana dan mencederai marwah organisasi,” tegas Lukman pada rabu (25/2/2026).
Lebih jauh, Lukman menduga ada skenario jahat di balik mencuatnya isu tersebut. Ia mengingatkan bahwa saudara Dandi sebelumnya terlihat dalam upaya kudeta terhadap Ketua Umum HMI Cabang Pangkep, Fadli, namun upaya tersebut gagal.
“Kami menduga ini sarat dengan kepentingan politik internal. Isu ini muncul setelah upaya yang bersangkutan untuk menggulingkan kepemimpinan Fadli tidak berhasil. Kami melihat ada motif yang tidak murni,” ungkap Lukman.
Sementara itu, Fadli menegaskan bahwa langkah pembuktian medis bukan satu-satunya respons yang ia tempuh. Ia memastikan persoalan ini juga dibawa ke ranah hukum dan etik pers.
“Selain surat bebas narkoba, kami juga sudah melaporkan saudara Dandi atas dugaan pencemaran nama baik. Kami juga melaporkannya ke Dewan Pers. Ini sebagai langkah serius yang kami lakukan agar ke depan dinamika berjalan sewajarnya, tanpa membangun opini yang tidak bertanggung jawab seperti itu,” kata Fadli tegas.
Dengan terbitnya surat keterangan resmi dari fasilitas kesehatan pemerintah tersebut, serta langkah hukum yang ditempuh, Fadli menegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak terbukti secara medis dan akan diuji secara hukum. Dokumen dan laporan itu menjadi rujukan administratif sekaligus pijakan moral untuk meluruskan opini yang berkembang.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dalam dinamika organisasi maupun kehidupan publik, setiap dugaan semestinya diuji dengan data dan fakta, bukan sekadar narasi. Sebab dalam masyarakat yang sehat, klarifikasi berbasis bukti dan mekanisme hukum adalah fondasi utama untuk menjaga keadilan, integritas, dan kehormatan seseorang.








