Penjemputan Pelda Christian Namo di Pelabuhan Tenau dan Soal Prosedur Hukum Militer

  • Bagikan

Pribumi. co. id Kupang, NTT — Rekaman penjemputan Pelda Christian Namo oleh aparat Polisi Militer di Pelabuhan Tenau, Kupang, Rabu, 7 Januari 2026, beredar luas di media sosial. Peristiwa yang terjadi di ruang publik itu memicu perhatian karena disertai perdebatan antara prajurit aktif dengan aparat penegak hukum internal TNI.

Pelda Christian Namo merupakan ayah dari mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Di luar latar belakang personal tersebut, insiden ini memunculkan pertanyaan publik mengenai prosedur penjemputan aparat militer, batas kewenangan penegakan hukum internal, serta jaminan hak prosedural prajurit yang tengah diperiksa.

Kronologi di Pelabuhan

Peristiwa terjadi sekitar siang hari, sesaat setelah Pelda Christian tiba di Pelabuhan Tenau dari Rote Ndao. Sejumlah anggota Polisi Militer Denpom IX/1 Kupang yang tidak mengenakan seragam dinas mendekatinya. Dalam rekaman video yang beredar, Pelda Christian terlihat mempertanyakan maksud kedatangan aparat dan dasar hukum penjemputan tersebut.

Kuasa hukum Pelda Christian, Cosmas Jo Oko, menyatakan kliennya meminta agar aparat menunjukkan surat perintah resmi di lokasi. Menurut Cosmas, pada saat itu tidak ada penjelasan tertulis yang dapat ditunjukkan, sehingga kliennya menyatakan keberatan untuk ikut.

Situasi di pelabuhan sempat memanas. Dalam video yang direkam warga, Pelda Christian terlihat meluapkan emosi dan melepaskan seragam dinasnya sebagai bentuk protes. Ia menyatakan tidak bersedia dibawa tanpa kejelasan dasar hukum.

Cosmas menyebut dirinya mendengar adanya pernyataan bernada ancaman dari salah satu oknum di lokasi. Klaim tersebut, menurut Cosmas, terjadi dalam situasi tegang dan belum dapat diverifikasi secara independen. Untuk menghindari eskalasi lebih lanjut, Cosmas akhirnya menyarankan kliennya mengikuti permintaan aparat untuk dibawa ke Markas Denpom IX/1 Kupang.

Klarifikasi Kodam IX/Udayana

Pihak Kodam IX/Udayana melalui Kepala Penerangan, Kolonel Infanteri Widi Rahman, membantah adanya tindakan sewenang-wenang. Menurut Kodam, kehadiran aparat di Pelabuhan Tenau merupakan bagian dari proses pemeriksaan terhadap Pelda Christian terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer.
Kodam menyatakan bahwa personel Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama unsur Korem 161/Wira Sakti telah menjalankan tugas sesuai prosedur internal TNI Angkatan Darat. Seluruh proses, kata Widi, dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Prosedur dan Ruang Publik

Dalam sistem hukum militer, pemeriksaan terhadap prajurit aktif berada di bawah kewenangan Polisi Militer. Mekanisme pemeriksaan disiplin dan pidana militer memiliki ketentuan internal tersendiri. Namun, pengamat hukum menilai bahwa ketika tindakan dilakukan di ruang publik, penjelasan prosedural yang memadai menjadi penting untuk mencegah kesalahpahaman dan kegaduhan sosial.
Perbedaan Versi Alasan Pemeriksaan
Hingga kini, terdapat beberapa versi mengenai latar belakang pemeriksaan terhadap Pelda Christian.
Versi pertama disampaikan TNI Angkatan Darat. Pemeriksaan disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin militer, termasuk ketidaktaatan terhadap perintah kedinasan dan norma internal yang mengatur perilaku prajurit.

Versi kedua disampaikan pihak keluarga melalui kuasa hukum.

Cosmas menyatakan belum menerima penjelasan resmi mengenai sangkaan terhadap kliennya. Ia menduga pemeriksaan tersebut berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Pelda Christian ke Pengadilan Negeri Kupang. Dugaan ini, menurut Cosmas, masih bersifat asumsi dan menunggu konfirmasi resmi.

Versi ketiga berkaitan dengan laporan keluarga.

Berdasarkan informasi yang dikonfirmasi, Pelda Christian dilaporkan oleh istri sahnya ke Denpom IX/1 Kupang pada 2 Januari 2026. Laporan tersebut mencakup dugaan kekerasan dalam rumah tangga serta dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Seluruh laporan tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan awal dan belum menghasilkan kesimpulan hukum.
Respons Publik

Peristiwa ini memicu diskusi publik

mengenai transparansi penegakan hukum, khususnya ketika aparat bersenjata menjalankan tugas di ruang terbuka. Sejumlah pengamat menilai komunikasi prosedural yang jelas penting untuk menjaga kepercayaan publik, tanpa mengabaikan kewenangan hukum militer.
Di sisi lain, Kodam IX/Udayana mengimbau masyarakat agar tidak menarik kesimpulan dari potongan video yang beredar di media sosial dan mempercayakan proses hukum kepada mekanisme yang berlaku di lingkungan TNI.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Pelda Christian Namo masih berlangsung dan belum ada keputusan hukum yang ditetapkan.

  • Bagikan