Penyesalan Bripka Rohmat dan Duka Keluarga Affan Kurniawan

  • Bagikan

Pribumi.co.id, Jakarta – Ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/9/2025), berubah menjadi panggung keheningan dan keharuan.

Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi etik berupa demosi tujuh tahun atas insiden yang merenggut nyawa Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online.

Dengan suara parau, Rohmat menyampaikan penyesalan mendalam. Selama 28 tahun bertugas, katanya, ia tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran pidana maupun etik.

Namun tragedi ini menjadi noda kelam dalam perjalanan hidupnya sebagai seorang Bhayangkara.

“Dengan lubuk hati yang paling dalam, kami memohon kepada orang tua Almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf. Tidak pernah terlintas niat kami untuk melukai, apalagi menghilangkan nyawa. Kejadian ini menjadi pukulan paling berat bagi saya dan keluarga,” ujar Rohmat sambil menundukkan kepala.

Ia juga mengungkapkan kesulitan yang kini dihadapi keluarganya. Sang istri hanya ibu rumah tangga, anak sulung masih kuliah, sementara anak bungsunya memiliki keterbatasan mental dan membutuhkan perhatian khusus.

Majelis KKEP menyatakan Rohmat terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

“Menjatuhkan sanksi berupa demosi selama tujuh tahun. Perbuatan terperiksa dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas majelis sidang.

Rohmat menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah banding.

Di sisi lain, keluarga Affan Kurniawan di kediaman sederhana mereka masih dirundung kesedihan. Ibunda Affan, dengan mata sembab, mengaku kehilangan anak yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga.

“Affan anak yang baik, rajin, dan tidak pernah mengeluh. Sejak ayahnya sakit, dia membantu keluarga dengan menjadi ojol. Kini dia pergi terlalu cepat. Kami hanya bisa pasrah, tapi hati seorang ibu tidak mudah melupakan,” ucapnya lirih.

Kakak kandung Affan menambahkan, keluarga berharap ada keadilan yang tidak hanya menyentuh sisi etik, tetapi juga sisi kemanusiaan.

“Kami ikhlas, tapi jangan sampai nyawa Affan seakan ringan. Dia punya cita-cita membahagiakan orang tua. Kehilangan ini tidak bisa ditukar dengan apapun,” tuturnya.

Tragedi ini mempertemukan dua keluarga dalam lingkaran duka: satu keluarga kehilangan anak tercinta, satu lagi harus menanggung beban moral dan masa depan yang tidak menentu.

Sidang etik yang digelar malam itu menunjukkan, di balik setiap peristiwa hukum, selalu ada sisi kemanusiaan yang tak boleh diabaikan. Nyawa Affan Kurniawan memang tak bisa kembali, namun penyesalan tulus Bripka Rohmat menjadi cermin bahwa hukum tidak hanya soal sanksi, melainkan juga soal nurani.

  • Bagikan