Kontroversi Pemberhentian Sepihak Perangkat Desa Bara Batu Pangkep

  • Bagikan
Kades Bara Batu, Haris. (Foto: Afdhal/Pribumi.co.id)

Pribumi.co.id, Pangkep – Dua Ketua RT dan seorang Kepala Dusun di Desa Bara Batu, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, mengaku kecewa karena diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Bara Batu, Haris.

Kepala Dusun, Rusdi, mengungkapkan bahwa mereka diberhentikan tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang diserahkan secara langsung.

Rusdi menceritakan pengalaman pahitnya saat dipanggil oleh Kades Bara Batu pada 17 Desember 2024 lalu.

Saat itu, kata Rusdi, Kades Haris menyampaikan bahwa masa tugas Rusdi sudah selesai setelah satu tahun masa berlaku SK, tanpa menjelaskan lebih lanjut alasan di balik keputusan tersebut.

“Saya dipanggil ke kantor desa dan Pak Haris sampaikan bahwa masa tugas saya sudah selesai. Namun, hingga saat ini saya belum menerima SK pemberhentian secara resmi,” ungkap Rusdi saat wawancara dengan Pribumi.co.id di sebuah warung kopi, Kecamatan Pangkajene, Selasa (7/1/2025).

Lebih lanjut, Rusdi merasa tidak ada pelanggaran yang ia lakukan selama menjalankan tugas sebagai kepala dusun.

“Saya rasa tidak ada hal yang saya langgar. Jika ada masalah, kenapa saya tidak diberi surat peringatan? Tiba-tiba diberhentikan begitu saja,” ujar Rusdi.

Senada dengan itu, Sukirman, salah satu Ketua RT yang juga diberhentikan, menyesalkan tindakan sepihak tersebut.

Sukirman mengungkapkan kekecewaannya, mengingat selama ini dirinya bersama perangkat desa lainnya tidak pernah diberikan SK secara resmi.

“Kami tidak pernah diberikan SK saat diangkat menjadi RT, dan sekarang diberhentikan begitu saja tanpa surat pemberhentian,” jelas Sukirman.

Sukirman berharap agar Kades bisa lebih bijaksana dalam mengambil keputusan, dan memberikan alasan yang jelas terkait pemberhentian perangkat desa tersebut.

“Kalaupun kami diberhentikan, mohon diberikan SK yang kami pegang sebelumnya dan surat pemberhentian kami,” harap Sukirman.

Terpisah, Kades Bara Batu, Haris, menanggapi tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya tidak memberhentikan perangkat desa, melainkan tidak memperpanjang SK mereka yang berakhir pada 31 Desember 2024 lalu.

“Di desa kami tidak ada istilah diberhentikan. SK mereka berlaku dari 2 Januari hingga 31 Desember, dan kami tidak memperpanjangnya sebagai bagian dari evaluasi kinerja,” dalih Haris saat dikonfirmasi di salah satu rumah makan di Jalan Poros Makassar-Parepare.

Meski begitu, Haris enggan menjelaskan lebih jauh mengenai indikator yang digunakan dalam evaluasi kinerja perangkat desa tersebut.

“Saya tidak perlu sampaikan, yang jelas saya anggap tidak bisa kerja sama lagi,” pungkas Haris.

  • Bagikan