Pribumi.co.id, Maros – Seorang buronan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maros berinisial TL (45) membuat keonaran di Kampung Salu, Dusun Mangngai, Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. TL menikam seorang warga berinisial AP (30) dalam insiden berdarah pada Kamis (2/1).
Setelah melarikan diri, TL akhirnya ditangkap polisi di sekitar Kecamatan Tanralili pada Jumat (3/1). Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah insiden terjadi.
“Pelaku merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Lapas Maros. Saat ini pelaku diamankan di kantor sambil menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak Lapas Maros,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanralili, IPDA Abdul Rahman, Sabtu (5/1).
Kapolsek Tanralili, IPTU Abdul Malik, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika pelaku mendatangi rumah Daeng SN, ayah dari korban AP, namun tidak menemukan Daeng SN di tempat.
“Pelaku TL datang ke rumah saksi Daeng SN dengan tujuan mencari Daeng SN. Karena tidak menemukan Daeng SN, pelaku sempat pulang, namun kembali lagi beberapa saat kemudian,” jelas Abdul Malik.
Saat bertemu Daeng SN, pelaku langsung mencabut badik dan mencoba menyerangnya. Melihat ayahnya dalam bahaya, korban AP spontan melindungi sang ayah. Namun, pelaku justru berbalik menyerang AP hingga terluka.
“Korban AP mencoba memeluk pelaku untuk menghentikannya, tetapi pelaku mengayunkan badiknya ke arah korban,” tambah Abdul Malik.
Melihat kejadian tersebut, saudara korban yang berinisial NS bergegas mengambil parang dan melukai pelaku di bagian paha. Setelah terluka, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
“NS membantu korban dengan menebas pelaku menggunakan parang. Setelah terkena tebasan, pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian,” terangnya.
Setelah buron selama beberapa jam, pelaku TL akhirnya ditangkap oleh aparat Polsek Tanralili di wilayah yang sama. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Tanralili untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini juga akan dikembangkan untuk mengetahui keterkaitan pelaku dengan tindak pidana lain selama masa pelariannya dari Lapas Maros.








