KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada Pangkep, Ini Daftarnya

  • Bagikan
Suasana pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pangkep. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, Pangkep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menetapkan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pangkep periode 2024-2029.

Penetapan nomor urut Paslon ini melalui proses pengundian yang digelar di Kantor KPU Pangkep, Senin (23/9/2024).

Ketua KPU Pangkep, Ichlas, menyampaikan bahwa pengundian nomor urut ini berdasarkan pada aturan yang tertuang dalam pasal 121 Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU tersebut telah diubah dengan PKPU No. 10 Tahun 2024.

Ichlas menjelaskan, tiga pasangan calon telah resmi mendapatkan nomor urut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangkep 2024.

Nomor urut 1 diberikan kepada pasangan calon Muhammad Yusran Lalogau-Abdul Rahman Assagaf, diusung partai politik Nasdem dan PKB.

“Nomor urut 1 nama paslon calon Bupati H Muhammad Yusran Lalogau dan calon wakil bupati Drs Abdul Rahman,” ungkap Ichlas

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 adalah Paslon Dokter Cua–Sofyan Razak, didukung oleh koalisi partai PDI Perjuangan, Demokrat, PKS, Golkar, PPP, dan Gerindra.

“Nomor urut 2, nama pasangan calon bupati Dokter Andi Nusawarta, calon wakil bupati Moh Sofyan Razak,” tambah Ichlas.

Untuk nomor urut 3, pasangan Andi Muhammad Khairul Akbar dan Amiruddin Tahir, diusung oleh PAN, Perindo, Hanura, dan Gelora.

“Nomor urut 3, nama pasangan calon bupati Andi Muhammad Khairul Akbar, calon wakil bupati Amiruddin,” pungkas Ichlas.

Dengan pengundian ini, ketiga pasangan calon kini resmi berhadapan untuk merebut hati masyarakat Pangkep dalam pemilihan yang akan digelar pada 27 November 2024.

  • Bagikan