Pribumi.co.id, Gowa – Bawaslu Kabupaten Gowa, KPU, dan Satpol PP bersama-sama melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) pada Selasa (24/9/2024), sehari sebelum masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa resmi dimulai.
Penertiban ini dilakukan serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Gowa, bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menciptakan suasana kampanye yang adil serta tertib.
Kampanye resmi akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Dalam persiapannya, KPU telah menetapkan titik-titik pemasangan APS di beberapa lokasi strategis di wilayah Kabupaten Gowa. Penertiban ini penting dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dapat memberikan keuntungan bagi pasangan calon tertentu sebelum kampanye dimulai.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, menegaskan bahwa penertiban ini adalah langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran aturan.
“Bawaslu memiliki keterbatasan dalam menertibkan seluruh APS, sehingga kami mengajak pihak-pihak berwenang, termasuk Satpol PP, untuk berkolaborasi dalam penertiban ini. Kami berharap Gowa bisa menjadi contoh dalam pelaksanaan kampanye yang tertib dan teratur,” ungkap Yusnaeni.
Penertiban APS difokuskan pada pemasangan yang melanggar aturan, seperti di pepohonan, batas kota, taman kota, rumah ibadah, serta fasilitas milik pemerintah. Lokasi-lokasi ini dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu.
Sebelum penertiban ini, KPU telah menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Jadwal dan Metode Kampanye dengan berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu, LO pasangan calon, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan camat se-Kabupaten Gowa.
Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KPU pada 24 September 2024 dan menjadi dasar pelaksanaan penertiban APS secara serentak.
Yusnaeni juga menekankan pentingnya koordinasi intensif antarinstansi untuk memastikan penertiban berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan.
“Penertiban ini perlu dilakukan secara terkoordinasi dan kami mengajak semua pihak untuk berperan aktif demi menciptakan suasana kampanye yang tertib dan sesuai aturan,” tambahnya.
Dengan penertiban ini, diharapkan masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan, sehingga iklim demokrasi yang sehat dan adil dapat terwujud di Kabupaten Gowa. (*)




