Berupaya Kelabui Petugas, Tersangka Kayu Ilegal di Bantaeng Pakai Dokumen Palsu

  • Bagikan
Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap seorang pensiunan PNS di Sulawesi Selatan yang memalsukan dokumen kayu ilegal. (Foto. Istimewa)

Pribumi.co.id, BANTAENG – Kasus peredaran kayu ilegal di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru.

Tim Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, melimpahkan kasus ini ke meja hijau.

Diketahui, pada 5 Agustus 2024 lalu, berkas perkara kasus kayu ilegal ini dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Seiring dengan keputusan tersebut, tersangka berinisial HM, seorang pria berusia 59 tahun, dan barang bukti berupa satu unit truk, 175 batang kayu gergajian, serta dokumen palsu Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengungkap keterlibatan HM dalam skema ilegal ini.

“HM bertindak sebagai pemodal utama. Sejak Maret hingga April 2024, ia mengeluarkan dana sebesar Rp 50,6 juta untuk membeli kayu,” kata Aswin Bangun dalam keterangan tertulisnya diterima Redaksi Pribumi, Jumat (16/8) kemarin.

“Namun, yang lebih mengejutkan adalah penggunaan dokumen palsu untuk mengelabui petugas dan masyarakat,” tambah dia

Kasus ini terkuak setelah operasi gabungan antara Balai Gakkum KLHK Sulawesi dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel pada 23 April lalu.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan truk yang dikemudikan oleh RA memuat kayu dengan dokumen yang terbukti palsu.

Truk dan muatan beserta pengemudinya langsung diamankan dan dibawa ke Makassar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sejak itu, HM ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Juni lalu dan kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar.

Aswin Bangun menegaskan komitmennya terhadap upaya pencegahan dan pengawasan peredaran kayu ilegal.

“Kami bertekad untuk memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

“Kami berharap hukuman yang dijatuhkan akan memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa depan.” tambah dia.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel, Andi Hasbi, memberikan apresiasi kepada Gakkum KLHK.

“Terima kasih kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan sinergi, terutama dalam peredaran kayu, untuk memastikan kelestarian hutan dan lingkungan hidup di Sulawesi Selatan,” ungkap dia.

Diketahui, sebelumnya barang bukti dalam kasus peredaran kayu ilegal diamankan di Jalan Poros Bantaeng Panaikang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.  (*)

  • Bagikan