PBNU Tegaskan Konsesi Tambang dari Pemerintah Halal Diterima

  • Bagikan
etua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla. (Foto: Istimewa)

Pribumi.co.id, JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa konsesi tambang yang diberikan oleh pemerintah kepada PBNU adalah halal.

Ulil menjelaskan bahwa izin pengelolaan tambang tersebut bukanlah permintaan dari PBNU atau organisasi masyarakat lainnya, melainkan inisiatif dari pemerintah.

“Ini adalah langkah afirmatif dari pemerintah. Kami tidak meminta, tetapi diberikan oleh pemerintah, karena selama ini tambang dikuasai oleh kelompok tertentu,” ujar Ulil saat berbicara kepada wartawan di Pullman Hotel, Jakarta Barat, Rabu (10/7/2024).

Ulil menjelaskan bahwa pemberian izin tersebut bisa diterima atau ditolak sebagai hibah. Namun, PBNU meyakini bahwa menerima hibah ini adalah sesuatu yang halal.

“Pemerintah ingin pengelolaan tambang lebih merata. Sebagai umat Islam, jika diberi hibah, kita bisa memilih untuk menerimanya atau tidak, asalkan hibah itu halal. Kami percaya bahwa tambang itu halal dan tidak haram sama sekali,” tegas Ulil.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan baru ini memungkinkan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, mengakui bahwa PBNU telah mengajukan permohonan izin pengelolaan tambang sebagai tindak lanjut dari PP tersebut. PBNU melihat izin ini sebagai peluang untuk memenuhi kebutuhan hidup warganya yang cukup banyak.

Saat ini, konsesi tambang untuk PBNU masih dalam proses.

“Belum keluar izinnya, masih proses,” ujar Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024) kemarin.

  • Bagikan