Aksi ‘Bang Jago’ Mahasiswa Unismuh Makassar Ini Berakhir di Balik Jeruji

  • Bagikan
Mahasiswa yang menendang pintu kaca Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar diamankan polisi. (Dok: Ist).

Pribumi.co.id, MAKASSAR – MI (24), Mahasiswa yang menendang pintu kaca Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar resmi ditetapkan tersangka, dijerat pasal perusakan.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Rappocini AKP Mustari Alam kepada wartawan di Makassar, Sabtu (8/6/2024).

“Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 tentang Pengrusakan,” ungkap AKP Mustari Alam.

AKP Mustari Alam juga menyebut, akibat aksi ‘bang jago’ itu, mahasiswa tersebut sudah ditahan sejak Kamis (6/6) kemarin.

“Ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan,” sebut dia.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Ali Jarras menyebut, mahasiswa Fakultas Teknik itu dilaporkan pihak birokrat kampus Unismuh Makassar.

“MI sebelumnya mengamuk dan merusak pintu kaca kampusnya lantaran kesal saat mencari mahasiswa yang meminjam laptopnya,” kata Iptu Ali.

Lanjut Iptu Ali, tersangka kesal lantaran laptopnya tak kunjung dikembalikan.

“Pokok permasalahannya laptopnya (tersangka) dipinjam mahasiswa Sospol belum dikembalikan,” beber Iptu Ali, Jumat (7/6) kemarin.

Menurut Ali, mahasiswa MI diamankan usai polisi melakukan upaya persuasif pada Kamis (6/6).

Sebelum melakukan aksi perusakan itu, tersangka bersama tiga rekannya diduga sudah meminum minuman keras (Miras) jenis ballo.

“Makanya pergi minum ballo (tuak) bersama temannya. Setelah minum ballo, dia ke kampus berjalan kaki,” kata Ali.

“(TKP) Fakultas Sospol lantai 3 gedung Iqra. Sampai di kampus naik ke lantai tiga dan menendang pintu,” tambah dia.

Ali menyebut pelaku saat itu tidak menemukan mahasiswa yang dicari. Pelaku pun meluapkan kekesalannya dengan menendang pintu kaca kampus. (**)

  • Bagikan