Pribumi.co.id, Jakarta – Kabar gembira untuk para ojek online (ojol) hingga kurir pengantar paket, tahun ini wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pemberi kerja.
Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pada tahun ini para Ojol dan kurir wajib dapat THR dari pemberi kerja.
“Sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah telah mengatur adanya pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” ujar Ida dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (18/3/2024).
Lanjut Ida menjelaskan, pemberian THR bertujuan meringankan beban biaya kebutuhan masyarakat.
“Apalagi, konsumsi masyarakat pada musim lebaran cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode normalnya,” kata Ida.
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” tambah dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Ditjen PHI JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan, aturan tersebut juga mengatur soal pembayaran bagi para pekerja lepas, seperti Ojol dan kurir platform belanja online.
“Ojol termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Karena masuk dalam walaupun hubungan kerjanya masuk kemitraan, tapi masuk kategori PKWT. Jadi ikut dalam coverage Surat Edaran THR ini,” tegas Indah. (**)




