Kasat Narkoba Polres Pangkep Respons Dugaan Rekaman Oknum Polisi, Tegaskan Siap Proses Jika Terbukti

  • Bagikan
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 37;

Pribumi.co.id Pangkep – Menyusul pemberitaan mengenai desakan DPD GRIB Jaya Sulawesi Selatan agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Pangkep, Kasat Reserse Narkoba Polres Pangkep, IPTU Ikhsan, akhirnya memberikan tanggapan.

Saat dikonfirmasi Pribumi.co.id, IPTU Ikhsan mengaku hingga kini belum menerima rekaman percakapan yang disebut-sebut beredar di tengah masyarakat dan menjadi dasar desakan sejumlah pihak untuk dilakukan penyelidikan.

“Rekaman itu belum sampai ke saya,” kata Ikhsan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Polres Pangkep tidak akan mentoleransi apabila nantinya terdapat anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun pelanggaran lainnya.

Menurutnya, apabila rekaman tersebut benar dan hasil penyelidikan menunjukkan adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam tindak pidana narkotika, maka penanganannya akan dilakukan melalui proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau benar rekaman itu melibatkan anggota dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika, tentu akan kami proses melalui mekanisme penegakan hukum pidana narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, apabila dugaan yang muncul berkaitan dengan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri, maka penanganannya akan dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan kode etik profesi.

“Sedangkan apabila berkaitan dengan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas atau penyalahgunaan jabatan, tentu akan diproses sesuai mekanisme kode etik yang berlaku,” tambah Ikhsan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi berupa rekaman percakapan yang diduga melibatkan oknum anggota Polsek Kalmas.

Sebelumnya, DPD GRIB Jaya Sulawesi Selatan mendesak Propam Polda Sulsel melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap informasi yang beredar, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya pembuktian melalui proses hukum.

Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Polsek Kalmas terkait substansi dugaan yang beredar di masyarakat. Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan langkah-langkah sesuai prosedur agar informasi yang berkembang memperoleh kepastian hukum.

  • Bagikan