Forkopimda Pangkep Bahas Ketenagakerjaan Jelang May Day 2026, Soroti Kepatuhan Perusahaan dan Hak Buruh

  • Bagikan

Pribumi.co.id Pangkep — Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 2026, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar rapat koordinasi dan dialog ketenagakerjaan di Aula Rumah Jabatan Bupati Pangkep, Kamis (30/4/2026).

Mengusung tema “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja”, forum ini mempertemukan pemerintah, aparat keamanan, pelaku usaha, dan perwakilan buruh dalam satu meja. Dialog berlangsung terbuka, menyoroti persoalan klasik hubungan industrial yang belum sepenuhnya terselesaikan di daerah.

Nur Jaya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan menekankan pentingnya penyelesaian perselisihan berbasis aturan.

“Setiap konflik hubungan industrial harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur undang-undang, agar tidak merugikan kedua belah pihak,” ujarnya.

Dari sisi pemerintah daerah, Julfida dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkep menyatakan pihaknya akan memperkuat pendampingan dan penertiban administrasi perusahaan.

“Kami akan turun langsung memastikan perusahaan melaporkan jumlah tenaga kerja secara tertib. Ini penting untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi,” katanya.

Sejumlah isu strategis mengemuka dalam forum ini, mulai dari kepastian upah, perlindungan tenaga kerja, hingga masih terbatasnya keterbukaan komunikasi antara pekerja dan perusahaan. Beberapa peserta juga menyinggung praktik ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya sesuai regulasi.

Ketua FSP KEP KSPSI Pangkep, Abdul Salam, menyoroti harapan buruh terhadap arah kebijakan nasional. Ia menyebut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja tanpa menghambat investasi.

“Buruh berharap ada penguatan regulasi yang benar-benar dirasakan di lapangan, bukan hanya di atas kertas,” ujarnya.

Secara hukum, perlindungan tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan ini menjamin hak dasar pekerja, termasuk upah layak, jaminan sosial, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 menjamin kebebasan berserikat bagi pekerja.

Namun, implementasi di daerah kerap menjadi tantangan tersendiri. Sinkronisasi antara regulasi dan praktik di lapangan masih membutuhkan komitmen lintas sektor, termasuk dari pelaku usaha.

Forkopimda Pangkep menilai, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan perlindungan pekerja menjadi kunci stabilitas daerah. Pendekatan ini sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menempatkan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan buruh sebagai dua sisi yang tidak terpisahkan.

Rakor ini sekaligus menjadi langkah preventif menjaga kondusivitas wilayah menjelang May Day. Pemerintah daerah berharap, dialog semacam ini tidak berhenti sebagai forum seremonial, tetapi berlanjut pada langkah konkret yang dapat dirasakan langsung oleh pekerja di Pangkep.

  • Bagikan