Pribumi. co. id Pangkep — Polemik pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, untuk penyaluran dana melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendapat perhatian serius dari legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkep (DPRD) setempat meminta kejelasan mekanisme dan dasar hukum kebijakan tersebut.
Isu ini mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Pangkep pada Selasa, (10 /3/2026), Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan mempertanyakan prosedur pemotongan penghasilan ASN yang disebut melibatkan lebih dari dua ribu pegawai pemerintah.
Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Golkar, Muchtar Sali, menilai kebijakan yang menyangkut penghasilan pegawai harus dilandasi regulasi yang jelas serta mekanisme persetujuan yang transparan.
Menurut dia, praktik penghimpunan dana keagamaan harus tetap menjunjung prinsip sukarela agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan ASN.
Pimpinan rapat Komisi III, Saharuddin, menegaskan bahwa setiap transaksi yang berkaitan dengan rekening pribadi pegawai harus dilakukan dengan persetujuan pemilik rekening. Ia menekankan bahwa partisipasi dalam zakat maupun infak tidak boleh mengandung unsur paksaan.
“Kegiatan keagamaan tentu bernilai positif, tetapi mekanismenya harus tetap sesuai aturan dan menghormati hak individu,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, juga muncul kekhawatiran terkait kemungkinan adanya dorongan administratif di internal organisasi perangkat daerah. Namun, Pemerintah Kabupaten Pangkep membantah adanya tekanan terhadap ASN.
Asisten I Sekretariat Daerah Pangkep, Bachtiar, mengatakan pemerintah daerah tidak pernah menginstruksikan pemotongan gaji secara wajib. Ia menegaskan bahwa penyaluran zakat maupun infak oleh ASN bersifat sukarela.
Sementara itu, Ketua Baznas Pangkep, Arif Arfah, menjelaskan bahwa mekanisme penghimpunan dana dari ASN mengacu pada surat edaran pemerintah daerah yang diterbitkan beberapa tahun lalu. Ia menyebut kebijakan tersebut dijalankan berdasarkan persetujuan para pegawai.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, pimpinan cabang Bank Sulselbar Pangkep, Akmad, menyatakan pihaknya akan menghentikan sementara mekanisme pemotongan gaji ASN mulai April 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian hingga terdapat kejelasan kebijakan dari seluruh pihak terkait.
DPRD Pangkep menilai polemik ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola penghimpunan zakat di lingkungan ASN. Legislator berharap ke depan terdapat mekanisme yang lebih transparan, akuntabel, dan menjamin prinsip kesukarelaan dalam setiap penyaluran dana keagamaan.








