Pribumi.co.id Pangkep — Kecelakaan laut yang terjadi di wilayah Kepulauan Pangkep dan merenggut tiga nyawa penumpang kembali menyisakan duka mendalam bagi masyarakat. Tragedi yang berulang ini dinilai tidak cukup disikapi dengan sekadar imbauan, melainkan membutuhkan langkah konkret dan tegas dari pemerintah serta pihak berwenang.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pangkep, Fadli Muhammad, menyampaikan keprihatinan sekaligus desakan agar keselamatan transportasi laut di wilayah kepulauan tidak lagi dikelola secara normatif semata.
“Kita tidak bisa terus-menerus hanya mengandalkan imbauan. Yang dipertaruhkan adalah nyawa manusia. Ketika kejadian seperti ini berulang, maka secara kebijakan patut dipertanyakan apakah fungsi pengawasan dan pencegahan sudah berjalan maksimal,” ujar Fadli, Minggu (28/12/2025).
Menurutnya, kecelakaan laut di Kepulauan Pangkep perlu dipandang sebagai persoalan sistemik yang menuntut evaluasi menyeluruh, mulai dari aspek kelayakan armada, pengawasan pelayaran, hingga konsistensi penegakan standar keselamatan.
Fadli menegaskan bahwa imbauan cuaca dan keselamatan pelayaran merupakan bagian penting dari edukasi publik. Namun, apabila imbauan tersebut tidak diiringi dengan pengawasan aktif dan langkah preventif yang terukur, maka risiko kecelakaan tetap akan membayangi masyarakat kepulauan.
“Dalam konteks wilayah kepulauan, mobilitas laut sering kali menjadi kebutuhan mendesak. Keselamatan tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada kesadaran individu. Negara memiliki kewajiban hadir melalui sistem yang melindungi warganya,” katanya.
Ia menilai, pemerintah melalui instansi terkait perlu memastikan bahwa setiap aktivitas pelayaran rakyat memenuhi ketentuan keselamatan yang berlaku, terutama di daerah dengan tingkat ketergantungan tinggi terhadap transportasi laut.
Secara normatif, Fadli mengingatkan bahwa prinsip perlindungan keselamatan masyarakat merupakan bagian dari mandat konstitusional dan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, ditegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur kewajiban aparatur negara untuk menjalankan kewenangan secara cermat, profesional, dan bertanggung jawab, termasuk dalam upaya pencegahan kerugian masyarakat.
“Jika pengawasan dan tindakan pencegahan tidak dilakukan secara optimal, maka secara akademik dan kebijakan publik, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang baik,” ujar Fadli.
Ia menekankan bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam kerangka refleksi kebijakan, bukan sebagai penilaian hukum atau tuduhan terhadap institusi tertentu.
Dorongan Evaluasi dan Perbaikan Sistem
Lebih lanjut, Fadli mendorong agar tragedi ini dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan transportasi laut di Kepulauan Pangkep. Menurutnya, penguatan regulasi tanpa implementasi yang konsisten hanya akan melahirkan ilusi perlindungan.
“Kami tidak menunjuk siapa yang salah. Proses hukum adalah ranah aparat. Namun secara kebijakan, negara perlu memastikan bahwa mekanisme pencegahan berjalan, bukan hanya berhenti pada peringatan,” katanya.
Ia menambahkan, keselamatan jiwa merupakan kepentingan bersama yang harus dijaga melalui kerja sistemik dan berkelanjutan antara pemerintah, operator pelayaran, dan masyarakat.
Keselamatan Jiwa sebagai Prioritas Publik
Tragedi yang menewaskan tiga penumpang tersebut meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas. Fadli berharap, pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memperkuat sistem pengawasan serta penegakan standar keselamatan, agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
“Keselamatan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan tanggung jawab moral dan konstitusional negara,” pungkasnya







