Pribumi.co.id Sinjai — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai bersama personel Polsek Bulupoddo mengamankan enam orang terduga pelaku perjudian kartu domino atau qiu-qiu dalam penggerebekan di Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 00.30 Wita.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang kerap berlangsung di salah satu rumah warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian yang dipimpin langsung Kapolsek Bulupoddo, Iptu Abdul Karim, S.H., segera bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati sejumlah orang tengah asyik bermain judi kartu domino/qiu-qiu. Tanpa perlawanan, seluruh orang yang berada di lokasi langsung diamankan guna mencegah aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung.
Enam orang terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SN (41), KH (39), FI (23), WS (43), SA (38), dan MO (32). Seluruhnya diketahui merupakan warga Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.
Berdasarkan hasil interogasi awal, lima orang di antaranya mengakui terlibat aktif dalam permainan judi dengan sistem taruhan satu batang rokok senilai sekitar Rp2.000. Sementara satu orang lainnya, berinisial MO, mengaku hanya berada di lokasi sebagai penonton.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai berbagai pecahan, satu set kartu domino, puluhan batang dan bungkus rokok, beberapa unit telepon genggam, dompet berisi uang tunai, serta peralatan lain yang digunakan saat permainan berlangsung.
Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang dinilai merusak ketertiban dan kenyamanan warga.
“Kami tidak akan mentolerir praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.





