Pribumi.co.id, Pangkep — Lembaga Mitra Lingkungan Sulawesi Selatan (LMLSS) bersama sejumlah pemerhati lingkungan menyoroti aktivitas Pabrik Kapur CV Saka Utama Abadi yang beroperasi di Kampung, Jennae, Kelurahan, Kassi Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep. Lokasi perusahaan ini berada dalam kawasan karst Geopark Maros–Pangkep, wilayah yang memiliki nilai ekologis, geologi, dan budaya yang dilindungi.
Pemerhati Lingkungan Sulsel, Agung, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan dan kini tengah melengkapi dokumen pendukung. Namun, ia menyebut proses klarifikasi ke instansi terkait di daerah belum berjalan maksimal.
“Kasus ini sudah di Polda, dan kami sedang melengkapi data. Termasuk permintaan data tata ruang Pangkep yang kami layangkan hampir sebulan lalu, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan bahwa permohonan klarifikasi telah disampaikan secara resmi.
“Kalau mau memastikan, silakan tanyakan langsung ke Dinas Tata Ruang Pangkep. Surat resmi kami sudah masuk, tetapi belum ditindaklanjuti,” tambahnya
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan koordinasi LMLSS dengan sejumlah dinas terkait di Kabupaten Pangkep maupun Provinsi Sulawesi Selatan, ditemukan beberapa indikasi aktivitas yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut, di antaranya:
Pengikisan dinding karst dan pengambilan batu gamping secara terbuka di kawasan Geopark Maros–Pangkep.
Pembangunan empat tungku pembakaran kapur yang berdiri menempel pada tebing karst.
Lokasi industri berada sekitar 200 meter dari situs budaya Leang Meong 1 dan 2, yang tercatat sebagai Cagar Budaya.
Aktivitas pabrik terletak di zona penyangga Taman Nasional Bantimurung–Bulusaraung, dengan jarak sekitar 100 meter dari kawasan taman nasional.
Dugaan ketiadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin lingkungan, serta kajian sosial-lingkungan yang diwajibkan regulasi.
Munculnya asap, kebisingan, dan potensi pencemaran lingkungan bagi flora, fauna, serta pemukiman warga sekitar.
Selain itu, Agung mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian administrasi perusahaan.
“Tim masih melakukan investigasi. Nama CV Saka disebut belum terdaftar pada data Minerba Provinsi. Ada juga indikasi penggunaan NIB dengan klasifikasi usaha risiko rendah, padahal aktivitas industrinya tergolong risiko menengah ke atas,” jelasnya.
Dari hasil temuan tersebut, aktivitas perusahaan dinilai bersinggungan dengan beberapa regulasi yang mengatur perlindungan kawasan karst, lingkungan hidup, serta cagar budaya, seperti:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Permen ESDM No. 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst
PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Agung menegaskan bahwa langkah LMLSS merupakan bentuk advokasi untuk menjaga kelestarian kawasan karst yang merupakan bagian penting dari ekosistem geologi nasional.
“Geopark Maros–Pangkep bukan sekadar lahan industri. Ini adalah bentang alam bernilai warisan geologi dan budaya yang harus dijaga,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Tata Ruang Kabupaten Pangkep belum memberikan tanggapan atas permintaan data yang disampaikan LMLSS sejak satu bulan terakhir.
Pihak CV Saka Utama Abadi juga belum memberikan klarifikasi.
Redaksi Pribumi.co.id membuka pintu seluas-luasnya bagi klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
<span;>Media Pribumi telah berupaya menghubungi pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya, namun hingga saat ini belum memperoleh jawaban.








