Pribumi.co.id Pangkep — Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menegaskan komitmennya memberantas kejahatan berbasis digital. Melalui press release yang digelar di Aula Andi Mappe, Jumat (14/11/2025).
aparat mengungkap kasus penyebaran konten bermuatan pelanggaran kesusilaan yang dilakukan oleh seorang pemuda berusia 20 tahun.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran S.H, didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Abd Kadir Husen serta Penyidik Pembantu Bripda Awaluddin, dan dihadiri sejumlah jurnalis lokal.
AKP Imran menjelaskan, pelaku berinisial I (20), sementara korbannya adalah seorang perempuan berinisial NMW (19). Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula dari komunikasi melalui video call antara keduanya. Saat panggilan berlangsung, pelaku diam-diam merekam layar tanpa seizin atau sepengetahuan korban. Rekaman tersebut kemudian disimpan di ponsel pelaku.
Perbuatan serupa kembali dilakukan pada kesempatan lain, termasuk ketika korban sedang membuka pakaian hingga saat berada di kamar mandi. Semua rekaman tersebut dikumpulkan dan disimpan oleh pelaku.
Pada 30 Oktober 2025 sekitar pukul 23.39 Wita, pelaku nekat menyebarkan tiga video dan dua foto tanpa busana milik korban. Konten itu dikirim ke sebuah grup WhatsApp yang sengaja dibuatnya sendiri. Grup tersebut beranggotakan sembilan orang, terdiri dari keluarga, rekan kerja, hingga teman korban.
Korban yang mengetahui penyebaran tersebut langsung meminta pelaku menghapus konten itu, namun permintaan tersebut tidak digubris. Korban sempat diarahkan Babinsa menuju Kantor Lurah, namun setelah berdiskusi dengan keluarga, ia memilih melapor resmi ke Polres Pangkep.
Setelah menerima laporan dan mengamankan barang bukti, penyidik menilai pelaku memenuhi unsur tindak pidana pornografi dan penyebaran konten melanggar kesusilaan melalui media elektronik. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum berlanjut.
Polres Pangkep menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dari praktik kejahatan digital yang merugikan dan merusak martabat korban. Aparat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media elektronik dan segera melapor jika mengalami tindakan serupa.








