Pemprov Sulsel Beri Kabar Gembira: Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober 2025

  • Bagikan

Pribumi.co.id, Makassar – Kabar gembira datang bagi pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program “Bebas & Diskon Pajak Kendaraan” yang berlangsung mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025.

Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan dengan berbagai keringanan dan insentif menarik.

Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengatakan program ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah kepada masyarakat, sekaligus langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di daerah.

“Kami ingin memberikan stimulus agar masyarakat lebih mudah dan ringan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Ini juga bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah dan kesadaran pajak masyarakat,” ujar Reza di Makassar, Jumat (10/10/2025).

Dalam program ini, Bapenda Sulsel memberikan sejumlah keuntungan kepada wajib pajak, di antaranya bebas denda pajak 100% (kecuali kendaraan baru), diskon 50% untuk tunggakan pajak kendaraan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah, diskon 9,5% pajak tahun berjalan (jatuh tempo 2025), bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan sebelumnya, dan gratis balik nama kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Program tersebut juga mendapat dukungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel dan Jasa Raharja Sulsel.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Karsiman, mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

“Jangan tunda lagi. Program ini hanya berlangsung satu bulan. Selain menghemat, masyarakat juga turut membantu tertib administrasi kendaraan di Sulsel,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Sulsel, Mulyadi, menambahkan bahwa dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat otomatis terlindungi oleh asuransi kecelakaan Jasa Raharja.

Untuk memudahkan wajib pajak, Bapenda Sulsel menyediakan layanan pembayaran daring melalui aplikasi “Bapenda Mobile” yang dapat diunduh di App Store dan Google Play. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui mitra resmi, seperti Bank Sulselbar, Mandiri, QRIS, Tokopedia, LinkAja, Gotagihan, dan Indomaret.

“Dengan kemudahan dan potongan ini, kami berharap kesadaran masyarakat meningkat dan target pendapatan daerah dapat tercapai,” kata Reza.

Program “Bebas & Diskon Pajak Kendaraan Sulsel 2025” diharapkan menjadi momentum masyarakat untuk taat pajak dan berkontribusi pada kemajuan daerah.

  • Bagikan