Pribumi.co.id, Makassar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan besar yang dilakukan jajaran Polres Parepare pada awal September lalu.
Pemusnahan berlangsung di halaman Ditresnarkoba Polda Sulsel, Selasa (30/9/2025), dengan menghadirkan berbagai unsur terkait sebagai bentuk keterbukaan proses hukum. Proses ini dipimpin langsung Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol M. Eka Fathurrahman.
Hadir pula sejumlah pejabat utama Polda Sulsel, di antaranya Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Labfor Kombes Pol Wahyu Marsudi, Kabid Propam Kombes Pol Zulham Effendy, serta Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda.
Tidak hanya pihak kepolisian, perwakilan Kejati Sulsel, BNNP Sulsel, Kejari Parepare, hingga unsur Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi turut menyaksikan pemusnahan ini. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan mesin incinerator milik BNNP Sulsel, setelah terlebih dahulu diperiksa keasliannya oleh tim Labfor Polda Sulsel. Hasil uji memastikan seluruhnya merupakan sabu dengan kandungan metamfetamin.
Seorang tersangka berinisial AA (33) dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Ia merupakan kurir yang ditangkap di Pelabuhan Nusantara, Parepare, pada 5 September 2025. Dari hasil penyidikan, sabu seberat 44 kilogram itu dibawa atas perintah seseorang berinisial A untuk dikirim ke Kabupaten Pinrang.
Namun rencana tersebut berhasil digagalkan polisi. Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan narkoba di wilayah Sulsel sepanjang 2025. Hingga September, tercatat 2.135 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 3.212 orang, terdiri atas 3.013 pria dan 199 wanita.
“Dari seluruh perkara tersebut, Polda Sulsel mengamankan barang bukti yang tidak sedikit: sabu-sabu sebanyak 122 kilogram, ekstasi 7.776 butir, ganja 9 kilogram, daftar G lebih dari 85 ribu butir, tembakau sintetis 1 kilogram, serta pil Mepatron 11.064 butir,” jelas Didik.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayahnya, mengingat Sulawesi Selatan kerap dijadikan jalur transit maupun distribusi narkotika lintas daerah.





