TRC UPTD PPA Makassar Desak Polisi Usut Kasus Kekerasan Perempuan di Pelabuhan Makassar

  • Bagikan
Ilustrasi kasus kekerasan pada perempuan. (Dok: Ist)

Pribumi.co.id, MAKASSAR – Insiden dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap seorang perempuan di Pelabuhan Makassar menyulut kecaman.

Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Kota Makassar, Makmur, angkat bicara. Ia mendesak kepolisian bertindak tegas dan mengusut tuntas kejadian tersebut.

“Seharusnya polisi menjadi pengayom masyarakat, bukan justru melakukan tindakan represif,” kata Makmur dalam pesan singkatnya, Selasa, 6 Februari 2025.

Rekaman video insiden itu beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi singkat tersebut, tampak seorang perempuan diperlakukan kasar oleh beberapa pria berseragam.

Gelombang protes pun mengalir deras dari berbagai pihak, menuntut pertanggungjawaban kepolisian.

Makmur meminta Polda Sulawesi Selatan segera menggelar investigasi dan menindak tegas pelaku. Ia juga mendorong Mabes Polri untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami meminta agar ada hukuman yang setimpal. Kepolisian harus memastikan bahwa anggotanya bertindak profesional dan tidak menyalahgunakan wewenang,” tegasnya.

Tindakan kekerasan ini diduga melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengamanatkan pendekatan persuasif dan humanis dalam penegakan hukum.

Publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Makmur mengingatkan, kasus ini tak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dipertaruhkan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan