Oknum Polwan di Mojokerto yang Bakar Suami Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, JAWA TIMUR – Tersangka oknum polisi wanita (Polwan) Polres Mojokerto inisial FN (28) terancam hukuman 15 tahun penjara setelah diduga membakar suaminya sendiri hingga meninggal dunia.

Diketahui, korban juga merupakan seorang polisi Briptu RDW (27).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Dirmanto, Senin (10/6).

Saat ini, tersangka FN yang berpangkat Briptu itu ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara, berhubung tersangka masih punya tiga anak yang masih berusia dua tahun dan empat bulan.

“Tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Dirmanto.

Dirmanto menyatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan kepada tujuh saksi.

“Saat ini sudah ada lima saksi dan dua ahli yang diperiksa. Ahlinya, yaitu psikologi forensik dan psikiater,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yakni membakar suaminya sendiri Briptu RDW, Sabtu (8/6).

Motif Briptu FN melakukan hal itu lantaran kesal kepada suaminya yang merupakan anggota di Polres Jombang.

Korban diduga menggunakan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dihabiskan untuk judi online.

Kondisi Briptu RDW mengalami luka bakar 96 persen. Korban dinyatakan meninggal setelah satu hari dilakukan perawatan di ICU RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Minggu (9/6) siang. (JPNN)

  • Bagikan