Pemuda di Pangkep Dibekuk Polisi Usai Tawarkan Mobil Curian via Facebook

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran saat mendampingi Kanit Reskrim Polsek Segeri Ipda Aksin Subarkah saat press conference di aula Polres Pangkep. (Foto: Ist).

Pribumi.co.id, Pangkep – Seorang pemuda inisial AS (18), warga Kelurahan Bontomatene, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, dibekuk Satreskrim Polsek Segeri.

AS diduga telah mencuri mobil Toyota Rush TRD Sportivo warna putih dengan nomor polisi DD 1618 TG milik HAK di Kabupaten Pangkep.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran saat mendampingi Kanit Reskrim Polsek Segeri Ipda Aksin Subarkah saat press conference di aula Polres Pangkep, Rabu 20 Maret 2024.

“Berdasarkan keterangan pelaku, kronologis kejadian yakni pada awal hari Kamis 14 Maret 2024 sekitar jam 22.00 wita pelaku bergaul dengan teman-temannya di perbatasan Barru-Pangkep, kemudian sekira pukul 03.00 Wita pelaku pulang dari perbatasan Barru-Pangkep dengan dibonceng motor dan menurunkan pada sekitar 500 meter dari Utara tempat kejadian,” ungkap AKP Imran membeberkan kronologis kejadian.

Setelah diturunkan, kata  AKP Imran, tersangka kemudian berjalan kaki menuju ke tempat kejadian.

“Saat tiba di tempat kejadian pelaku melihat mobil Rush putih milik korban terparkir di pinggir jalan, selanjutnya pelaku kemudian masuk dengan cara melewati samping pagar karena di samping pagar ada sedikit celah untuk pelaku dapat masuk,” tuturnya.

Baca Juga :  BPNT Takalar Rp13,9 Miliar Diduga Dikorupsi

“Setelah melewati pagar pelaku kemudian menuju ke bawah kolong rumah di belakang kios untuk mengambil tas pakaian dan dompet milik pelaku namun setelah dicek ternyata dompet pelaku sudah tidak ada di dalam tas,” tambah AKP Imran.

Lanjut dikatakan, tersangka kemudian masuk ke dalam kios dan mengambil kunci mobil yang ada di atas meja, sementara korban sedang tidur di bawah meja.

“Selanjutnya pelaku diam-diam mengambil kunci mobil lalu keluar melalui jalan yang ia pergunakan masuk setelah itu ia kemudian menyalakan dan melarikan mobil menuju ke arah utara,” katanya.

Pada awalnya, kata AKP Imran, mobil itu ia bawa untuk digunakan sendiri, akan tetapi setelah pelaku mengemudikan mobil tersebut hingga ke kabupaten Pinrang.

“Pelaku menerima cat via WhatsApp (WA) dari nomor baru yang tidak terdaftar dalam kontak WA-nya bahwa mobil tersebut terpasang GPS, sehingga pelaku berubah pikiran hendak meninggalkan mobil tersebut di jalan, akan tetapi karena pada saat itu pelaku tidak mempunyai uang dan juga tidak memegang KTP, akhirnya ia berubah pikiran hendak menjual mobil tersebut,” imbuh dia.

Baca Juga :  SMP Muhammadiyah PK Solo Raih 8 Medali Olympicad Nasional

“Kemudian mengiklankan mobil tersebut di grup facebook jual beli mobil bekas Sulawesi Barat dengan harga Rp100 juta dengan menggunakan pesan anonim yang berarti bahwa orang yang membaca iklan tersebut tidak mengetahui kalau pelaku atau akun pelaku yang mengiklankan penjual mobil tersebut,” terang AKP Imran.

Saat itu, kata AKP Imran, tersangka hanya sempat melihat ada satu orang yang merespon iklan yang ia kirim di Facebook di mana orang itu hanya bertanya posisi di mana namun setelah pelaku mengecek profil akun Facebook orang itu dan tidak ada foto profil dan tidak ada postingan lain sehingga pelaku mengacuhkan akun tersebut. (*)

Dapatkan Berita Terupdate dari Pribumi.co.id di: